Suami Siram Air Keras ke Istri

Pengakuan Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri, Kesal Keinginannya Tak Dituruti

Pengakuan Selamat Hariadi (42) kini ditahan di Polres Lubuklinggau karena menyiram istrinya dengan air keras karena permintaan tak dituruti.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Selamat Hariadi ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (19/11/2025) karena menyiram istrinya pakai air keras. Tersangka mengakui perbuatannya ke polisi. 

Ringkasan Berita:
  • Selamat Hariadi (42) kini ditahan di Polres Lubuklinggau karena menyiram istrinya dengan air keras
  • Tindakan ini dilakukan tersangka karena kesal permintaannya tak dituruti
  • Perkara itu dilaporkan keluarganya ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap
 

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Selamat Hariadi (42) warga Jalan Jambu II Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumsel mengakui perbuatannya yang sudah menyiram air keras ke istri sendiri.

Tindakan itu dilakukan tersangka karena kesal korban menolak saat diajak berhubungan badan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, tersangka kini sudah ditahan atas laporan keluarganya. 

"Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku kesal kepada istrinya karena menolak kemauannya," ungkapnya, Rabu (20/11/2025). 

Aksi penyiraman air keras itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wib.

Akibat peristiwa pilu itu, istrinya menderita luka bakar di bagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.

"Tersangka menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah) pada saat korban sedang tidur di kamar," kata Kurniawan.

Kemudian perkara itu dilaporkan keluarganya ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus penganiayaan tersebut lalu kemudian pada tanggal 12 September 2024 mulai dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan  gelar perkara dengan menetapkan Selamat sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.

"Kemudian setelah serangkaian penyelidikan itu tersangka ditangkap setelah diketahui pulang ke rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya langsung dilakukan penahanan.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved