Pindahkan Tiang Listrik Bayar Rp 39 Juta

Sempat Dikeluhkan, PLN Pastikan Pemindahan Tiang Listrik di Puskesmas Banyuasin Tanpa Biaya

Kabar pemindahan tiang listrik di kawasan Puskesmas Pangkalan Balai, Banyuasin yang dimintai Rp 39 juta ditanggapi oleh PLN.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ M. Ardiansyah
TIANG LISTRIK - Tiang listrik yang berada di pintu masuk dan keluar Puskemas Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/11/2025). Sempat Dikeluhkan, PLN Pastikan Pemindahan Tiang Listrik di Puskesmas Banyuasin Tanpa Biaya 

Ringkasan Berita:
  • PLN menegaskan pemindahan tiang listrik di Puskesmas Pangkalan Balai, Banyuasin tidak dikenakan biaya karena aturan lama yang mencantumkan biaya Rp 39 juta sudah tidak berlaku.
  • Peraturan baru menetapkan bahwa pemindahan tiang di sarana publik dilakukan gratis.
  • ULP Pangkalan Balai akan segera melaksanakan pemindahan tiang sesuai permintaan pihak puskesmas.

 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Kabar pemindahan tiang listrik di kawasan Puskesmas Pangkalan Balai, Banyuasin yang dimintai Rp 39 juta ditanggapi oleh PLN.

Manager Komunikasi UID S2JB, Iwan Aristiadi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bila surat yang dikirim dari pihak Puskemas Pangkalan Balai Banyuasin dikirim pada Januari 2024 lalu. 

Rincian tersebut, masih berlaku peraturan lama dan saat ini peraturan tersebut sudah berubah.

"Itu peraturan lama, jadi tidak digunakan lagi. Untuk sarana publik seperti puskesmas Pangkalan Balai, sudah ditindaklanjuti untuk pemindahannya dan tinggal pelaksanaan. Artinya, untuk pemindahan tiang yang ada di sarana publik seperti puskesmas Pangkalan Balai, tidak dikenakan biaya sesuai dengan peraturan baru," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).

Lanjutnya, dari ULP Pangkalan Balai sudah berkoordinasi dengan UID Sumsel Jambi Bengkulu bila akan segera melaksanakan pemindahan tiang listrik berdasarkan permintaan dari Puskemas Pangkalan Balai Banyuasin yang berada di pintu masuk.

"Melihat kepentingan masyarakat terutama sarana publik, kami semaksimal mungkin untuk  melakukan pemindahan tanpa dikenakan biaya. Perlu dijelaskan sekali lagi, itu surat lama dan peraturan lama. Sekarang, sudah berubah untuk sarana publik tidak dikenakan biaya," ungkapnya. 

Dalam waktu dekat, pemindahan tiang listrik di pintu masuk Puskemas Pangkalan Balai Banyuasin akan segera dilakukan pihak ULP Pangkalan Balai.

"Dari ULP Pangkalan Balai sudah menindaklajuti apa yang menjadi permintaan dari puskesmas Pangkalan Balai. Intinya, akan segera dipindahkan tanpa biaya," pungkasnya. 

Baca juga: PLN Minta Bayar Rp 39 Juta Untuk Pindahkan Tiang Listrik, Tutupi Akses Jalan Puskesmas di Banyuasin

Baca juga: Truk Fuso Tabrak Tiang PLN dan Papan Reklame Minimarket di Betung Banyuasin, Polisi : Remnya Blong

Sebelumnya, akses keluar masuk Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, terganggu akibat adanya tiang listrik yang berdiri tepat di tengah jalan keluar.

Bahkan, tiang tersebut tampak miring dan berkarat, menimbulkan kekhawatiran bagi petugas dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan surat dengan nomor 212/AGA.04.01/B11050000/2024, pihak Puskesmas Pangkalan Balai diminta membayar Rp39.593.721 untuk biaya pemindahan tiang listrik oleh ULP Pangkalan Balai.

Dalam surat itu disebutkan, penyetoran harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pemindahan dapat ditindaklanjuti.

Kepala Puskesmas Pangkalan Balai, dr Nilawati, membenarkan bahwa pihaknya telah lama mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik karena mengganggu aktivitas layanan kesehatan, terutama bagi kendaraan ambulans yang harus berputar agar tidak menabrak tiang tersebut.

“Setiap hari kerja, banyak masyarakat datang berobat. Parkir sempit, jalan keluar masuk UGD terhalang tiang listrik. Ini jelas mengganggu pelayanan kami,” ujar dr Nilawati, Kamis (13/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved