Judi Online Lewat Live Tiktok

Judi Online Bermodus Live Tiktok Game Sepakbola Winning Eleven di OKUS Terungkap, Omzet Puluhan Juta

Di balik layar ponsel dan tawa penonton TikTok, sebuah praktik perjudian terselubung beroperasi tanpa suara peluit.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Selatan
PELAKU JUDOL DITANGKAP -- Petugas Satreskrim Polres OKU Selatan memperlihatkan tersangka barang bukti berupa laptop dan dua unit ponsel yang digunakan untuk menyiarkan judi online di TikTok, Kamis (13/11/2025). Kasus ini terbongkar dari patroli siber yang dilakukan Unit Pidsus. 
Ringkasan Berita:
  • Polres OKU Selatan menangkap MHA (26) karena mengelola judi online berbasis permainan Winning Eleven lewat live TikTok.
  • Pelaku memungut komisi dari taruhan Rp20.000–Rp100.000 per peserta dengan omzet mencapai Rp10 juta per bulan.
  • MHA dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Di balik layar ponsel dan tawa penonton TikTok, sebuah praktik perjudian terselubung beroperasi tanpa suara peluit.

Siapa sangka, permainan Winning Eleven yang dulu dikenal hanya sebagai hiburan sepak bola virtual, kini berubah menjadi ajang taruhan uang sungguhan.

Praktik ini akhirnya terbongkar lewat patroli siber Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Seorang pemuda, MHA (26), warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, ditangkap setelah diketahui mengelola siaran langsung judi online di TikTok.

Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., pengungkapan kasus ini bermula 20 Oktober 2025, ketika tim patroli siber menemukan dua akun mencurigakan MODE MEAS dan BANG MEAS.

Kedua akun tersebut rutin menayangkan live streaming permainan sepak bola antar negara melalui TikTok.

Namun, di balik layar, permainan itu disisipi unsur taruhan penonton diajak menebak tim mana yang mencetak gol terbanyak, dengan iming-iming hadiah uang tunai.

“Anggota kami melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ikut bermain. Dari hasil analisis dan profiling, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan melacak keberadaannya,” ujar AKP Aston didampingi Kasi Humas AKP Supardi dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Hasil penelusuran membawa polisi ke sebuah rumah kos di Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.

Di sana, pada 6 November 2025, petugas menemukan MHA tengah melakukan live streaming judi online menggunakan laptop Asus Vivobook warna silver, ditemani seorang saksi berinisial MFR.

“Ketika digerebek, pelaku sedang menyiarkan permainan Winning Eleven secara langsung di TikTok. Setiap peserta wajib mentransfer uang ke dompet digital DANA sebelum ikut bermain,” jelas Kasat.

Dari hasil penyidikan, MHA mengelola sesi permainan dengan 3–7 peserta dalam setiap ronde. Taruhan bervariasi antara Rp20.000 hingga Rp100.000 per orang.

Peserta diminta menebak negara mana yang mencetak gol terbanyak dalam permainan Winning Eleven.

Pemenang akan mendapatkan seluruh uang taruhan, sementara pelaku mengambil komisi Rp10.000 dari setiap sesi permainan.

Meski tampak sederhana, sistem itu berjalan cukup rapi.

Dalam satu bulan, omzet pelaku mencapai sekitar Rp10 juta, hasil dari potongan dan komisi permainan yang terus berputar melalui dompet digital.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1 unit HP Oppo A57 warna hitam, 1 unit HP Oppo A9 2020 warna hitam-biru dan 1 unit Laptop Asus Vivobook warna silver.

Selain itu, penyidik juga mengantongi rekaman video siaran langsung dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan praktik perjudian daring.

Kasus ini kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, tertanggal 7 November 2025.

Baca juga: Motif Yahya Bunuh Istri Pegawai Pajak di Monokwari, Rampok Korban karena Terlilit Utang judi Online

Baca juga: Minta Uang Untuk Kebutuhan, IRT di Palembang Babak Belur Dianiaya Suami yang Kalah Judi Online

MHA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Rencana tindak lanjut dari penyidik mencakup pelengkapan mindik (administrasi penyidikan), Pemeriksaan saksi tambahan, Koordinasi dengan Kejaksaan, dan Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga menegaskan bahwa tindakan MHA tergolong tindak pidana serius.

“Perbuatannya jelas termasuk mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan bentuk hiburan daring yang mengandung unsur taruhan.

“Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga bisa berujung pidana berat. Polres OKU Selatan berkomitmen menindak semua bentuk perjudian daring,” pungkasnya.

Kini, siaran TikTok yang dulu ramai penonton itu telah berhenti total.

Laptop yang dulu menjadi alat mencari “cuan cepat” kini menjadi barang bukti, dan MHA harus berhadapan dengan kenyataan pahit dunia maya yang dulu memberinya popularitas kini menyeretnya ke dunia hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik hiburan digital, jerat hukum selalu mengintai mereka yang mencoba bermain api di ruang siber.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved