Berita Empat Lawang

2 Pemuda di Empat Lawang Ditangkap Polisi Saat Akan Antarkan Ganja Pesanan

Keduanya panik saat petugas kepolisian mulai mendekat dan hendak melakukan penggeledahan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Polres Empat Lawang
PENGEDAR DITANGKAP POLISI - I (21) dan R (21) pemuda asal Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu, keduanya ditangkap saat dalam perjalanan mengantar narkotika jenis ganja untuk seseorang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Hendak antarkan ganja pesanan sebanyak 340 gram, 2 pemuda di Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi.

I (21) dan R (21) pemuda asal Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang pada Selasa (04/11/2025) lalu di jalan Desa Landur, Kecamatan Pendopo.

Keduanya panik saat petugas kepolisian mulai mendekat dan hendak melakukan penggeledahan.

Benar saja pada keduanya polisi mendapati 1 paket narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan di dalam jaket.

Keduanya pun tidak bisa mengelak sebab polisi mendapati narkotika tersebut ada pada salah satunya.

Baca juga: Kedapatan Bawa Ganja Siap Pakai, Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Baca juga: Panik Rumahnya Digerebek, Buruh di Pagar Alam Simpan Paket Sabu dan Ganja di Celana Dalam

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi menyampaikan dari hasil interogasi petugas Satres Narkoba kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang.

Dengan menggunakan sepeda motor mereka berencana mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di jalan poros Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo.

“Kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved