Berita Prabumulih

Beli 'Barang' di PALI, 2 Pengedar Narkoba di Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Kontrakan

Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
DITANGKAP POLISI -- Dua pengedar narkoba diciduk anggota Polres Prabumulih. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bima RT 04 RW 01 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Senin (13/10/2025) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Pelaku pertama yakni Reno (37) warga Jalan Arimbi Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan Reno berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,31 gram, 1 buah timbangan mini digital scale warna biru tua, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop pipet plastik, uang sejumlah Rp 250 ribu, 1 buah plastik klip bening dan 1 unit handphone Realme note 60 warna hitam.

Sementara pelaku kedua yakni Thio Ahmad Dani (24) warga Jalan Bima RT 02 RW 07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dari tangan Thio berhasil diamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,82 gram, 1 buah kotak rokok surya 12 warna coklat dan 2 buah plastik klip bening.

Kedua bandar narkoba jenis sabu itu diamankan di tempat yang sama yakni di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bima RT 04 RW 01 Kelurahan Arimbi Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua tersangka tersebut membeli sabu-sabu dari bandar yang sama di Kabupaten Pali yakni berinisial L.

Reno membeli sabu seharga Rp 800 ribu dan Thio Ahmad Dani membeli seharga Rp 1 juta lebih, rencana keduanya sabu siap edar itu akan dijual ke warga Prabumulih.

Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Barata Nata didampingi Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH mengungkapkan penangkapak tersebut berkat informasi masyarakat kepada pihaknya.

"Dalam laporan itu disebutkan di sebuah kontrakan di Jalan Bima RT 04 RW 01 Kelurahan Arimbi Jaya ada banyak laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba, laporan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan," ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Setelah dirasa informasi benar, Kasat Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH dan anggota mendatangi lokasi, dan meringkus dua pelaku.

"Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dari Reno diamankan narkoba yang diakui milikinya di lantai kontrakan siap edar yang dibeli dari bandar di Pali seharga Rp 800 ribu. Sedangkan dari tangan Thio diamankan sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok surya dan hendak dibuangnya," jelas Barata Nata.

Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, dari pengakuan dua tersangka diketahui jika narkoba jenisa sabu itu didapat dari bandar besar di Kabupaten Pali berinisial L.

"Tersangka Thio membeli harga Rp 1 juta lebih dan akan diedarkan juga di Prabumulih, keduanya telah kami amankan dan kasus ini akan terus dikembangkan," tuturnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kedua tersangka diamankan statusnya bandar, saat ini telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan dari petugas kami," bebernya.

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved