Pencuri Lukai Warga di OKU Timur
Dijanjikan RSUD Martapura Berobat Gratis, Korban Penusukan di OKU Timur Kaget Dapat Kuitansi Tagihan
Dijanjikan akan dibebaskan biaya pengobatan oleh Direktur RSUD Martapura OKU Timur, Ahyar korban penusukan kini dapat tagihan biaya berobat
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Menurutnya, kebijakan itu berlandaskan prinsip pelayanan publik dan perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam praktiknya, RSUD Martapura memberikan perawatan tanpa biaya terlebih dahulu, kemudian melakukan pengajuan biaya ke negara melalui mekanisme resmi, seperti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau instansi terkait.
“Bagi kami, menyelamatkan nyawa dan memberikan rasa aman jauh lebih penting. Urusan biaya bisa diproses kemudian,” tambahnya.
Kabar soal biaya pengobatan korban sebenarnya sempat mereda setelah pernyataan dari Kapolres OKU Timur . Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatan dua korban aksi gerandong.
“Kita akan tanggung biaya perawatan dan pengobatan,” ujarnya belum lama ini.
Menanggapi polemik ini, dr. Irfan mengaku terkejut. Ia membenarkan bahwa ada oknum pegawai RSUD yang tanpa izin dan instruksi mengirimkan foto kuitansi kepada keluarga Ahyar.
“Sampai hari ini tidak ada satu rupiah pun yang ditagihkan atau dibayarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kuitansi yang beredar merupakan bagian dari proses administrasi internal, bukan bentuk penagihan resmi.
“Itu hanya bagian dari pencatatan. Kami akan membantu proses agar biaya tersebut bisa ditanggung negara,” jelasnya.
Insiden ini membuka celah buruknya sistem komunikasi internal di RSUD Martapura. Di saat pimpinan sudah mengambil kebijakan yang berpihak pada korban, justru ada pegawai yang bertindak di luar instruksi.
Akibatnya, keluarga korban yang tengah dalam kondisi tertekan harus menanggung ketidakpastian informasi.
Pihak rumah sakit berjanji akan memperbaiki sistem koordinasi dan memastikan tidak ada lagi kesalahpahaman serupa.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi korban tindak pidana, tanpa membebani biaya perawatan,” kata dr. Irfan.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.