Berita Muara Enim

Buang Jasad Korbannya di Semak, Pria di Muara Enim Ditangkap di Tangerang Setelah Setahun Buron

Setelah menjadi buron setahun lebih, akhirnya tersangka F.A, pelaku pembunuhan terhadap korban H.M, berhasil dibekuk di Tangerang.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
DIBEKUK - Tampak tersangka FA memperagakan ketika ia membawa tubuh korban dengan menggunakan troli di Mapolres Muara Enim. 

Adapun motif pelaku, sambung Kasat Reskrim, diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban.

Dan ketika korban mengancam akan menusuknya, emosinya tersulut dan melakukan perlawanan hingga menewaskan korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan berhasil menghindari kejaran aparat selama 1 tahun 4 bulan.

Setelah melakukan penyelidikan yang panjang akhirnya berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan pelaku, kata Kasat Reskrim, pihaknya selain menahan pelaku juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved