Berita Lubuklinggau

Pelajar SMA di Lubuklinggau jadi Pengedar Narkoba, Modal Dari Curi HP dan Motor, Beraksi Sejak SMP

Pelajar berinisial AR (15 Tahun) warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini membuat pengakuan mengejutkan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/
ILUSTRASI - Pelajar SMA di Lubuklinggau jadi Pengedar Narkoba, Modal Dari Curi HP dan Motor, Beraksi Sejak SMP 

"Sedangkan uang tunai Rp.200 ditemukan di dalam kantong bagian depan sebelah kanan jaket AR," ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"Hasil test urine tersangka positif narkoba," ujarnya.

Hasil pengembangan Polisi tersangka sudah lama menjadi pengedar narkoba dan sudah dijalaninya sejak duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

"Motifnya diduga karena ekonomi, tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan saat ditangkap orang tuanya tidak mengetahui, karena anaknya sudah dua hari tidak pulang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved