Berita Pagar Alam

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Teman, Pria di Pagar Alam Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGELAPAN - KEY (24) Warga Pasemah Air Keruh Kebupaten Empat Lawang berhasil diamankan anggota Polsek Pagar Alam Utara akibat melakukan penggelapan kendaraan bermotor. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - Key (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, yang diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru.

Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) lalu di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.

"Saat itu pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali," jelas iptu Ramdani.

Korban, yang diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, sempat mencoba mencari pelaku, namun tidak membuahkan hasil.

Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Utara pada 12 Mei 2025.

Baca juga: Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Masih di Bawah Umur

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pagar Alam Utara melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Pagaralam. 

"Setelah kami pastikan keberadaannya unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Yamaha Aerox yang digelapkan," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tambah Iptu Ramdani.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved