Berita Ogan Ilir

Gerombolan Sapi Sering Buat Kecelakaan, Masyarakat Desak Pemkab Ogan Ilir Terapkan Perda Kaki Empat

Di mana dalam Perda tersebut diantaranya mengatur tentang hewan kaki empat yang berkeliaran di objek vital seperti jalan raya.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
SAPI KELIARAN - Gerombolan sapi berkeliaran di Jalinsum Palembang-Kayuagung wilayah Indralaya, Minggu (5/10/2025). Keberadaan hewan ternak di jalan raya ini sangat membahayakan pengendara. 

Pria paruh baya ini mendesak Pemkab Ogan Ilir menindak pemilik hewan ternak yang melepas sapi ke jalan raya begitu saja.

"Katanya sudah ada Perda, mana? Jangan sampai ada korban jiwa karena sudah banyak kejadian (kecelakaan)," kata dia.

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya, sebelumnya pernah ditanggapi Pemkab Ogan Ilir.

Melalui Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Muhsin.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved