Berita Lubuklinggau

Marah Ditagih Utang dan Minta HP Dikembalikan, Pria di Lubuklinggau Aniaya, Ancam Bunuh Pacarnya

Asnawi (42) terpaksa harus masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polsek Lubukinggau Utara.
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Marah Ditagih Utang dan Minta HP Dikembalikan, Pria di Lubuklinggau Aniaya, Ancam Bunuh Pacarnya 

Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan  Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.

"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved