Berita Lubuklinggau

Marah Ditagih Utang dan Minta HP Dikembalikan, Pria di Lubuklinggau Aniaya, Ancam Bunuh Pacarnya

Asnawi (42) terpaksa harus masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polsek Lubukinggau Utara.
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan Polisi. Marah Ditagih Utang dan Minta HP Dikembalikan, Pria di Lubuklinggau Aniaya, Ancam Bunuh Pacarnya 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Asnawi (42) terpaksa harus masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur.

Tak tanggung-tanggung tersangka mengancam pacarnya itu menggunakan pisau.

Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Utara.

Penganiaayaan itu disebabkan oleh masalah sepele karena tersangka tak terima ditagih uang dan HP yang dipinjamkan pacarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menceritakan awalnya korban mendatangi pelaku Asnawi menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku dan memintanya.

"Akan tetapi tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi pada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Korban saat itu melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan, kemudian  pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe  dan disuruh duduk di kursi.

Baca juga: Bunuh Teman Sendiri Usai Diserang Pakai Sajam di Lahat, Tersangka Manizar Malik Segera Disidang

Baca juga: Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron

Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar, selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.

"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka  ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut korban  mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki  terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.

Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.

Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan  Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.

"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved