Berita Lubuklinggau
Marah Ditagih Utang dan Minta HP Dikembalikan, Pria di Lubuklinggau Aniaya, Ancam Bunuh Pacarnya
Asnawi (42) terpaksa harus masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Asnawi (42) terpaksa harus masuk penjara, setelah menganiaya pacarnya MS (32) hingga babak belur.
Tak tanggung-tanggung tersangka mengancam pacarnya itu menggunakan pisau.
Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Penganiaayaan itu disebabkan oleh masalah sepele karena tersangka tak terima ditagih uang dan HP yang dipinjamkan pacarnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra menceritakan awalnya korban mendatangi pelaku Asnawi menanyakan uang dan telepon genggam milik korban yang dibawa pelaku dan memintanya.
"Akan tetapi tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi pada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Korban saat itu melawan, tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan, kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe dan disuruh duduk di kursi.
Baca juga: Bunuh Teman Sendiri Usai Diserang Pakai Sajam di Lahat, Tersangka Manizar Malik Segera Disidang
Baca juga: Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar, selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.
"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan dan seluruh badan dan kaki terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.
Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.
"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Marak Tawuran Hingga Kasus Narkoba di Lubuklinggau, Polisi Ajak Masyarakat Cegah Kenakalan Remaja |
![]() |
---|
AKP Desi Azhari Jabat Kasatlantas Polres Lubuklinggau, Gantikan AKP Marjuni yang Dimutasi ke OKU |
![]() |
---|
Pelajar SMA di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Positif Narkoba dan Jadi Pengedar, Ternyata Sejak SMP |
![]() |
---|
Ibunya Berobat ke Palembang, Bocah di Lubuklinggau Panik Temukan Ayah Meninggal Sendirian di Rumah |
![]() |
---|
Ada 740 Rumah Tak Layak Huni di Lubuklinggau, Pemkot Targetkan 75 Rumah Selesai Dibangun di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.