Berita Lubuklinggau

Pelajar SMA di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Positif Narkoba dan Jadi Pengedar, Ternyata Sejak SMP

Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas  di Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Tersangka AR (15) saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Senin (29/9/2025). Pelajar SMA tersebut ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. 

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"Hasil test urine tersangka positif narkoba," ujarnya.

Hasil pengembangan Polisi tersangka sudah lama menjadi pengedar narkoba dan sudah dijalaninya sejak duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

"Motifnya diduga karena ekonomi, tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan saat ditangkap orang tuanya tidak mengetahui, karena anaknya sudah dua hari tidak pulang," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved