Berita Musi Banyuasin

Kebakaran di Lokasi Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi

Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, usai kebakaran

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Istimewa
DIAMANKAN : Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51) pemilik penyulingan minyak ilegal pada Sabtu (20/9/2025) di Mapolres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -- Unit Reskrim Polsek Babat Toman mengamankan Berniat (51), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, usai kebakaran di lokasi penyulingan minyak mentah ilegal miliknya pada Jumat (19/9/2025).

Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III Desa Tanjung Durian akibat sisa bara api yang menyambar material pembakaran.

Warga bersama pemilik berusaha memadamkan api menggunakan air bercampur deterjen dan berhasil setelah 30 menit. 

"Tidak ada korban jiwa, tetapi peralatan penyulingan rusak dan kebakaran berpotensi membahayakan lingkungan. Usai melakukan olah TKP kita langsung melakukan penangkapan,"kata Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean, Minggu (21/9/2025).

Pada Sabtu (20/9/2025) siang, penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. 

"Tersangka mengakui perbuatannya sehingga langsung kami lakukan penahanan,"ujarnya.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa mesin sedot, selang lima meter, drum besi bekas terbakar, tangki kapasitas 6.000 liter, serta jeriken berisi minyak mentah dan solar olahan. 

"Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum,"ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP. 

"Tersangka kini dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan ditahan di Mapolres Muba. Kami juga menimbau agar tidak melakukan penyulingan minyak tanpa izin karena berbahaya bagi keselamatan jiwa, lingkungan, dan melanggar hukum,"jelasnya

-

Kasus Sumur Minyak Ilegal Lainnya di Muba, Sampai Telan Korban

Kebakaran sumur minyak peninggalan Belanda yang dikelola warga secara ilegal pada Selasa (9/9/2025) sore menelan dua korban jiwa yakni Romzi bin M Kuris asal Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, dan Nanda bin Juli Pansa, pekerja asal desa yang sama. 

Keduanya meninggal dunia akibat loka bakar di sekujur tubuh saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.

"Tiga korban lainnya, Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul, masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka bakar serius,"ungkap Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean

Polsek Bayung Lencir saat ini terus bergerak cepat dalam penanganan kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Polsek Bayung Lencir mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.

"Tim masih berkerja saat ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya praktik pengeboran minyak ilegal yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,"tegasnya.

Gelar perkara telah dilakukan bersama unit Pidsus Polres Muba pada Rabu (10/9/2025) malam. Hasilnya, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Langkah lanjutan yang diambil yaitu pemanggilan terhadap WU selaku pemilik lahan dan FN yang diduga sebagai pemilik sumur,"jelas Kasi Humas IPTU S Hutahean, Kamis (11/9/2025).

Kepala Humas RSUD Bayung Lencir, Daniel, membenarkan bahwa dua korban kebakaran telah meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.

"Pasien lainnya masih kritis dan dirawat di ICU," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Seluruh korban mengalami luka bakar sangat serius dengan persentase lebih dari 80 persen.

Musibah kebakaran sumur minyak terjadi pada Selasa (9/9/2025) sore. Warga setempat panik ketika suara ledakan keras terdengar, disusul kobaran api membumbung tinggi dari lokasi sumur minyak tradisional. Api baru berhasil dipadamkan setelah aparat bersama masyarakat berjibaku sekitar 30 menit.

Lebih dari 21 Ribu Sumur Minyak Dikelola Masyarakat

Belum Ada yang Berizin

Kepala Seksi (Kasi) Migas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Selatan, Haitami Hakim Pulungan, mengungkapkan bahwa terdapat 21.350 sumur minyak di Sumatra Selatan yang dikelola oleh masyarakat. Data ini didapatkan dari hasil inventarisasi yang diminta oleh Gubernur.

Haitami merinci, sebaran sumur-sumur tersebut berada di enam kabupaten, dengan jumlah terbanyak ada di Musi Banyuasin.

Berikut rinciannya:

Musi Banyuasin: 20.449 sumur
Musi Rawas: 566 sumur
PALI: 165 sumur
Muara Enim: 71 sumur
Banyuasin: 67 sumur
Musi Rawas Utara: 32 sumur

Meski jumlahnya sangat banyak, Haitami menegaskan bahwa sumur-sumur yang dikelola masyarakat ini belum ada yang mendapatkan izin resmi. Saat ini, sumur-sumur tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved