Berita OKU Selatan

Cegat dan Rusak Mobil Pegawai Kemenag OKU Selatan di Jalan, AL Resmi Ditahan Polisi

AL ditahan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan sejak 19 Mei 2026 terkait dugaan pengancaman, perusakan kendaraan, dan pencurian pegawai Kemenag.

Tayang:
Dokumentasi/Julius SH
PENAHANAN TERSANGKA -- Julius, SH (kiri), kuasa hukum korban, memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pengancaman, perusakan kendaraan, dan pencurian yang ditangani Satreskrim Polres OKU Selatan, Sabtu (23/5/2026). Kuasa hukum julius mengapresiasi langkah penyidik yang telah menahan terduga pelaku pengancaman dan perusakan kendaraan kliennya. 

Ringkasan Berita:
  • AL ditahan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan sejak 19 Mei 2026 terkait dugaan pengancaman, perusakan kendaraan, dan pencurian.
  • Korban Zulhaidir Mursi, pegawai Kemenag OKU Selatan, mengalami pengadangan dan perusakan mobil saat melintas di Jalan Banding-Pusri pada 11 Maret 2026.
  • Kuasa hukum Julius SH mengapresiasi langkah penyidik dan berharap proses hukum berjalan transparan serta tuntas hingga persidangan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan resmi menahan pria berinisial AL, terduga pelaku pengancaman, perusakan kendaraan, dan dugaan pencurian yang dilaporkan oleh seorang pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini berawal dari insiden yang dialami korban, Zulhaidir Mursi, saat menjalankan tugas kedinasan pada Maret lalu.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, membenarkan bahwa terlapor telah ditahan sejak Selasa (19/5/2026).

“Betul, yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan sejak Selasa kemarin. Sebelumnya kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Dari hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Aston, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Bermula dari Pengadangan di Jalan Sepi

Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada 11 Maret 2026 malam. Saat itu, Zulhaidir Mursi sedang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan tugas sebagai pegawai Kemenag.

Ketika melintas di ruas Jalan Banding–Pusri, tidak jauh dari kawasan Air Terjun Subik Tuha, Kecamatan Ranau Tengah, kendaraan Toyota Fortuner yang dikemudikannya tiba-tiba diadang oleh sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi BG 1255 VD yang diduga dikendarai pelaku.

Berdasarkan laporan korban, terduga pelaku turun dari kendaraan dan diduga langsung melakukan intimidasi.

Tidak hanya mengancam, pelaku juga disebut merusak kendaraan korban dengan menusukkan senjata tajam jenis kuduk ke bagian ban depan mobil.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju permukiman warga terdekat.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku diduga masih sempat melakukan pengejaran sebelum akhirnya korban berhasil mendapatkan perlindungan dari warga sekitar.

Selain kerusakan pada kendaraan, korban juga mengaku mengalami kehilangan sejumlah barang berharga.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain STNK kendaraan, telepon genggam, serta dokumen dan barang pribadi lainnya yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dari Polsek Dilimpahkan ke Polres

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved