Berita Lubuklinggau

Ini Tarif Medical Check-Up di RSUD Petanang dan RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Kini Jadi Sorotan

Biaya tes kesehatan Medical Check-Up (MCU) di RSUD Petanang dan Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Lubuklinggau jadi sorotan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
BERI KETERANGAN -- Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi. Dia mengatakan tarif MCU di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang dan Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Lubuklinggau sudah sesuai aturan. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Biaya tes kesehatan Medical Check-Up (MCU) bagi peserta PPPK paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Petanang dan Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Lubuklinggau menjadi sorotan.

Medical Check-Up (MCU) adalah pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilakukan secara berkala, meskipun seseorang tidak sedang sakit.

Prosedur MCU bisa membantu menilai kondisi berbagai organ tubuh. Contohnya dengan mengecek fungsi jantung, pemeriksaan gula darah, tes urine, ginjal, hingga kadar kolesterol.

Sebelumnya, tarif MCU berbeda di RSUD Petanang dan Rumah Sakit Siti Aisyah menjadi sorotan terutama bagi warga Lubuklinggau,  

Di RSUD Petanang Kota Lubuklinggau, tarif MCU untuk tiga komponen meliputi surat keterangan sehat (KIR), surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba 6 parameter dipatok sebesar Rp. 290.000.

Sementara di Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) menawarkan paket MCU untuk ketiga surat keterangan tersebut di RSSA mencapai Rp.414.000.

Baca juga: Lulus PPPK Paruh Waktu Ratusan Honorer Ramai Serbu Polres Lubuklinggau Urus SKCK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Lubuklinggau Erwin Armeidi  mengatakan eetelah berkoordinasi dengan pihak terkait, bahwa tarif yang beredar di pemberitaan sebelumnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Untuk aturan itu audah sesuai dengan Perda Retribusi," ujar Erwin pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (12/9/2025).

Erwin menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kualitas pelayanan di kedua rumah sakit tersebut. Salah satu tolak ukur yang mendasari perbedaan tarif yakni terdapat kesenjangan Sumber Daya Manusia (SDM). 

"RSSA ada dokter psikolog sedangkan di RSUD Petanang tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, beredar dimeriahkan sosial mengenai Perbedaan tarif MCU di Rumah RSUD Petanang dan RSSA Kota Lubuk Linggau yang menjadi sorotan publik. 

Perbedaan tarif ini ditemukan pada layanan MCU untuk keperluan pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan keperluan umum.

Di RSUD Petanang Kota Lubuk Linggau, tarif MCU untuk PPPK dipatok sebesar Rp.290.000, yang meliputi surat keterangan sehat (KIR), surat kesehatan jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba 6 parameter. 
 
Sementara itu, Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) menawarkan paket MCU dengan rincian biaya Surat Keterangan Sehat Jasmani Rp.60.000, Surat Keterangan Sehat Rohani: Rp.60.000 dan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza 6 Parameter, Rp.294.000. 
 
Jika ditotal, biaya untuk mendapatkan ketiga surat keterangan tersebut di RSSA mencapai Rp.414.000.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved