Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar
2 Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba, 21 Ribu Lebih Sumur Minyak Dikelola Masyarakat
Keduanya meninggal dunia akibat loka bakar di sekujur tubuh saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Kebakaran sumur minyak peninggalan Belanda yang dikelola warga secara ilegal pada Selasa (9/9/2025) sore menelan dua korban jiwa yakni Romzi bin M Kuris asal Desa Beruge Kecamatan Babat Toman, dan Nanda bin Juli Pansa, pekerja asal desa yang sama.
Keduanya meninggal dunia akibat loka bakar di sekujur tubuh saat menjalani perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.
"Tiga korban lainnya, Roy Sapta Nugraha bin Suprayitno, Sumardi bin Sarnen, dan Putra bin Pahrul, masih dirawat dengan kondisi kritis akibat luka bakar serius,"ungkap Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S Hutahean
Polsek Bayung Lencir saat ini terus bergerak cepat dalam penanganan kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Polsek Bayung Lencir mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan dan pemilik sumur.
"Tim masih berkerja saat ini, sekaligus mengungkap dugaan adanya praktik pengeboran minyak ilegal yang berujung pada jatuhnya korban jiwa,"tegasnya.
Gelar perkara telah dilakukan bersama unit Pidsus Polres Muba pada Rabu (10/9/2025) malam. Hasilnya, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Langkah lanjutan yang diambil yaitu pemanggilan terhadap WU selaku pemilik lahan dan FN yang diduga sebagai pemilik sumur,"jelas Kasi Humas IPTU S Hutahean, Kamis (11/9/2025).
Kepala Humas RSUD Bayung Lencir, Daniel, membenarkan bahwa dua korban kebakaran telah meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif.
"Pasien lainnya masih kritis dan dirawat di ICU," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Seluruh korban mengalami luka bakar sangat serius dengan persentase lebih dari 80 persen.
Musibah kebakaran sumur minyak terjadi pada Selasa (9/9/2025) sore. Warga setempat panik ketika suara ledakan keras terdengar, disusul kobaran api membumbung tinggi dari lokasi sumur minyak tradisional. Api baru berhasil dipadamkan setelah aparat bersama masyarakat berjibaku sekitar 30 menit.
Baca juga: Satu Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba Meninggal Dunia, Empat Lainnya Masih Kritis
Baca juga: Kondisinya Kritis, 5 Korban Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba Alami Luka Bakar 80-100 Persen
Lebih dari 21 Ribu Sumur Minyak Dikelola Masyarakat
Belum Ada yang Berizin
Kepala Seksi (Kasi) Migas di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Selatan, Haitami Hakim Pulungan, mengungkapkan bahwa terdapat 21.350 sumur minyak di Sumatra Selatan yang dikelola oleh masyarakat. Data ini didapatkan dari hasil inventarisasi yang diminta oleh Gubernur.
Haitami merinci, sebaran sumur-sumur tersebut berada di enam kabupaten, dengan jumlah terbanyak ada di Musi Banyuasin.
Berikut rinciannya:
Musi Banyuasin: 20.449 sumur
Musi Rawas: 566 sumur
PALI: 165 sumur
Muara Enim: 71 sumur
Banyuasin: 67 sumur
Musi Rawas Utara: 32 sumur
Meski jumlahnya sangat banyak, Haitami menegaskan bahwa sumur-sumur yang dikelola masyarakat ini belum ada yang mendapatkan izin resmi. Saat ini, sumur-sumur tersebut masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah pusat.
Pengawasan Diperketat Sesuai Permen ESDM Baru
Haitami menjelaskan bahwa pengawasan sumur-sumur ini akan diperketat jika mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, serta pemerintah pusat dan daerah.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah akan menunjuk pihak-pihak yang bisa bekerja sama untuk mengelola sumur-sumur ini. Pihak yang ditunjuk dapat berupa BUMD, BUMN, koperasi, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perpanjangan Kontrak Petro Muba dan Pertamina EP
Di sisi lain, Haitami juga mengonfirmasi adanya perpanjangan kerja sama antara PT Pertamina EP dan BUMD Petro Muba dalam mengelola sumur tua di Sumatra Selatan. Kerja sama ini mencakup pengelolaan 490 sumur dengan target produksi 2.000 barel minyak per hari.
"Itu perpanjangan kontrak, karena sebelumnya PT Pertamina EP dan BUMD Petro Muba sudah melakukan kerja sama dari 2020-2025," kata Haitami, Senin (25/8/2025).
Namun, ia menambahkan bahwa pihak Dinas ESDM Provinsi Sumatra Selatan belum menerima salinan resmi terkait perpanjangan kontrak tersebut. Haitami menekankan pentingnya membedakan antara sumur tua yang dikelola BUMD dengan sumur yang dikelola oleh masyarakat.
Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan keresahannya mengenai maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Menurut laporan yang ia terima dari Aparat Penegak Hukum (APH), jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 titik dan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
"Saya telah diberi laporan bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dan potensi kekayaan yang dihasilkan 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun," kata Prabowo dalam Pidato RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Prabowo pekan lalu memanggil sejumlah menteri kabinet, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. Pertemuan tersebut secara khusus membahas persoalan tambang ilegal dan penataan sektor pertambangan di kawasan hutan.
Pemerintah Mulai Tata Ulang Sektor Pertambangan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo membahas beberapa poin penting, antara lain hilirisasi sektor pertambangan, penataan lahan, dan penegakan aturan di kawasan hutan.
Hal ini dilakukan menyusul temuan banyaknya aktivitas tambang ilegal di mana kegiatan penebangan pohon telah dilakukan, bahkan sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan.
"Ada penataan lahan, penataan tambang di kawasan hutan. Karena banyak, setelah dicek oleh Satgas, IUP-nya belum ada. Kemudian orang sudah melakukan penebangan, illegal mining. Nah ini kan kita harus tertibkan," ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM.
Menurut Bahlil, penertiban ini bertujuan untuk menjaga lingkungan dan memastikan negara memperoleh pendapatan dari sektor pertambangan. Penataan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana Presiden ingin kekayaan alam ditata dengan baik untuk kemakmuran rakyat.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan secara masif. (dho/arf)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Terus Bertambah, 5 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba |
![]() |
---|
Satu Korban Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba Meninggal Dunia, Empat Lainnya Masih Kritis |
![]() |
---|
Kondisinya Kritis, 5 Korban Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Muba Alami Luka Bakar 80-100 Persen |
![]() |
---|
5 Orang Jadi Korban Akibat Sumur Minyak Ilegal di Bayung Lencir Muba Terbakar, Terjadi Ledakan Keras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.