Demo di Sumsel

Ngaku Baru Tinggal 3 Bulan, 1 Warga Lampung Jadi Tersangka Demo di OKU Ricuh, Diduga Provokator

Seorang pria berinisial SU (39 tahun) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
TERSANGKA DEMO -- Polres OKU merilis tersangka diduga provokator demo, Selasa (9/9/2025). Tersangka berinisial SU yang tercatat sebagai warga Lampung menjalani penahanan di Polres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Seorang pria berinisial SU (39 tahun) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kericuhan aksi demo di Kabupaten Ogan Komering UIu (OKU), Sumsel pada Senin (1/9/2025) lalu. 

SU tercatat sebagai warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dan mengaku baru tiga bulan berada di Kabupaten OKU. 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SiK MAP dalam jumpa pers di halaman Mapolres OKU Selasa (9/9/2025) menjelaskan, SU tergabung dalam kelompok demo ke-dua yang tidak ada koordinator dan tanpa pemberitahuan untuk menggelar aksi.  

Demo susulan atau demo jlid dua yang mengatasnamakan masyarakat ini menurut Kapolres memang tidak ada pemberitahuan ke aparat.

"Tdak jelas siapa yang bertanggung jawab, tidak jelas tujuannya," kata Kapolres. 

SU ditangkap karena beberapa kali terekam video memprovokasi massa sehingga demo yang berlangsung di depan gedung DPRD OKU tanggal 1 September 2025 berakhir ricuh.  

Baca juga: Demo di Gedung DPRD OKU Sempat Rusuh, Polisi Sampai Lepaskan Gas Air mata, Sejumlah Fasum Rusak

Dikatakan Kapolres, dalam aksi tersebut massa merusak fasilitas umum dan mengakibatkan kerugian di pihak DPRD OKU sekitar Rp 50 juta.

Kemudian keruskan pot pot bunga sebanyak 14 pot berikut bonsai bunga yang berusia di atas 4 tahun yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp19,8 juta. 

Kemudian di pihak kepolisian kaca monil dan spion mobil Dalmas kerugain ditaksir Rp 3 juta. 

"Kerugian ini adalah kerugian rakyat, karena fasilitas umum dan faslitas negara ini dibeli dnegan menggunakan pajak yang dibayar rakyat," ujarnya. 

Di hadapan awak media Kapolres menjelasakan, pelaku inisia SU tercatat sebagai warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

SU ditangkap di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, OKU pada Jumat( 5/9/2025) sore.  

Tersangka sengaja merusak pot agar pecahannya bisa digunakan massa untuk melempari anggota kepolisian dan aset milik Kantor DPRD OKU.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti  satu flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu buah topi jenis trucker, serta pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye dan 4 botol berisi BBM yang sudah diberi yang terbuat dari guntingan kain.

"Empat botol yang dicurigai akan dijadikan bahan peledak ini ditemukan setelah polisi melakukan penyisiran pascah aksi demo liar dibubarkan," jelasnya.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved