Kabar Daging Kucing Dijual di Pagar Alam

Pengakuan Pria Jual Daging Kucing di Pagar Alam, Lebih 100 Ekor Dipotong, Diakui Daging Kambing Muda

SJ ditangkap karena viral videonya yang sedang memotong kucing untuk dijual dagingnya di seputaran wilayah Pagar Alam, Sumsel.

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- SJ (55) warga Kabupaten Lahat saat diamankan Polres Pagar Alam. Tersangka ini diamankan karena menjual daging kucing yang viral di kalangan masyarakat Kota Pagar Alam. 

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.

Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.

Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

Bahaya Konsumsi Daging Kucing

Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan untuk dikonsumsi manusia. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

"Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sebagai sumber pangan. Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dikonsumsi, karena merupakan hewan bertaring," katanya. 

Lebih dari aspek hukum dan agama, aspek kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama. Kucing merupakan salah satu hewan yang dapat menjadi penular rabies, penyakit yang sangat berbahaya dan fatal jika tidak segera ditangani.

"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala drastis seperti perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, serta mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia,” kata dokter Jafrizal.

Sementara itu pada manusia, gejala rabies dapat dilihat awalnya menunjukkan gejala seperti demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan, yang kerap disangka flu biasa. 

Namun gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia (takut air), yang terjadi akibat spasme otot saat menelan.

"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100 persen, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik,” katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved