Guru Chat Mesum ke Murid di Prabumulih

Nasib D, Oknum Guru SMP di Prabumulih Kirim Chat Mesum ke Murid, Polisi Tunggu Laporan Korban

Wakapolres Prabumulih Kompol Cindy Helyadi SIK MH merespons viral oknum guru SMP di Prabumulih yang mengirim chat mesum ke muridnya. 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
PROSES HUKUM -- Wakapolres Prabumulih Kompol Cindy Helyadi SIK MH angkat bicara terkait oknum guru SMP di Prabumulih yang mengirim chat mesum ke murid, Kamis (28/8/2025). 

Hal ini disampaikan D saat menjalani pemeriksaan oleh inspektorat Pemkot Prabumulih. 

Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril SKom MM mengungkapkan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Inspektorat telah memanggil langsung D. 

"Dari inspektorat dan dinas pendidikan juga telah klarifikasi dengan pelaku atau guru, kalau memang nantinya terbukti harus ditindak tegas," kata Franky ketika diwawancarai usai acara gerakan pasar murah di kejaksaan negeri Prabumulih, Kamis (28/8/2025).

Franky mengaku pemerintah akan tegas menindak oknum guru tersebut karena memang mencoreng nama baik dunia pendidikan dan yang bersangkutan harus dinonaktifkan.

"Dia guru harus memberikan contoh, pemerintah Kota Prabumulih akan tegas, dinonaktifkan itu pasti dari guru untuk sementara waktu," tegasnya.

Pria akrab disapa Bang Franky ini mengatakan pihaknya juga meminta inspektorat dan diknas untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak.

"Untuk info katanya banyak kita minta inspektorat dan Diknas untuk cek, jelasnya pasti akan ada tindakan tegas dari kita," tuturnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkot Prabumulih Indra Bangsawan SH MH mengakui telah memanggil oknum guru tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan.

"Sudah diperiksa dan yang bersangkutan sudah mengakui serta menyesali perbuatannya," ujarnya.

Indra mengaku oknum guru inisial D dan orang tua murid sendiri telah berdamai dan tidak akan memperpanjang masalah tersebut.

"Sudah damai dengan orang tua murid. Untuk selanjutnya masalah ini kami serahkan kepada kepala sekolah, karena kepala sekolah yang berhak memberikan sanksi," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved