Berita Ogan Ilir
Modus Jalan Malam, Pemuda di Ogan Ilir Bersama Teman Rudapaksa Pacar Sendiri, Kini Segera Disidang
Dua pemuda tersangka rudapaksa terhadap wanita muda berusia 16 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, bakal segera menjalani persidangan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Polres Ogan Ilir melimpahkan kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh tersangka RJ (18) dan FR (18) ke Kejari.
- Peristiwa asusila tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Tanjung Batu, Ogan Ilir.
- Korban yang berusia 16 tahun dipaksa dan diancam oleh kedua tersangka yang salah satunya kekasih korban.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Dua pemuda tersangka rudapaksa terhadap wanita muda berusia 16 tahun di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, bakal segera menjalani persidangan.
Kasus ini telah dilimpahkan Satres PPA-PPO Polres Ogan Ilir ke Kejari Ogan Ilir.
Adapun kedua tersangka yakni RJ (18 tahun) dan FR (18 tahun) yang kini telah lengkap penyelidikan dan penyidikannya terhadap perkaranya.
"Karena berkas perkaranya P-21 (dinyatakan lengkap), maka dilakukan tahap II (pelimpahan)," terang Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, Jumat (12/6/2026).
Diungkapkan Nensy, peristiwa asusila tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Dua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu.
Sementara korban, beralamat di Kecamatan Rambang Kuang.
"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," kata Nensy.
Keduanya berboncengan sepeda motor, mengarah ke Kecamatan Tanjung Batu.
Di tengah perjalanan, tersangka RJ menjemput rekannya, yakni tersangka FR, untuk pergi bersama-sama.
Ketiganya menuju sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Batu.
"Di rumah tersebut, tersangka RJ memaksa korban untuk bersetubuh. Kalau menolak, diancam tidak akan diantar pulang," ungkap Nensy.
Kedua tersangka pun menyetubuhi korban secara bergantian.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, keduanya mengantar korban pulang.
Polisi yang menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini meringkus kedua tersangka pada Kamis (16/4/2026) malam.
"Perkara ini juga diketahui oleh aparat pemerintahan desa tempat tinggal korban. Sehingga setelah melakukan koordinasi, anggota kami mengamankan kedua tersangka di rumah kepala desa di Kecamatan Rambang Kuang," papar Nensy.
Kepada polisi, tersangka RJ mengaku perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, polisi tak percaya begitu saja.
"Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang wewenang proses hukumnya ada pada Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya proses sidang," jelas Nensy.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com
| Ngaku Sepi Job, Dua Kuli Bangunan di Ogan Ilir Nekat Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2,68 Gram Sabu |
|
|---|
| Kisah Remaja Asal Ogan Ilir Bernama David Beckham Berjuang Melawan Kanker Tulang, Kakinya Bengkak |
|
|---|
| Gangguan Distribusi Air PDAM Tirta Ogan Kab. Ogan Ilir Kamis 11 Juni 2026, Ini Wilayah Terdampak |
|
|---|
| Ambles, Jembatan di Muara Kumbang Ogan Ilir Kini Diperbaiki, Target Rampung Pertengahan Juni 2026 |
|
|---|
| Kenalan Lewat FB, Pria di Ogan Ilir Tega Berbuat Asusila ke Remaja Putri, Korban Alami Trauma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pemuda-di-Ogan-Ilir-Bersama-Teman-Rudapaksa-Pacar-Sendiri-Kasusnya-Segera-Disidang.jpg)