Pembunuhan di Empat Lawang

Babak Baru Tragedi Cinta Segitiga Maut di Empat Lawang, Keluarga Minta Istri Pelaku Jadi Tersangka

‎Jadi pihak keluarga Agmi menilai peran istri pelaku perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Tayang:
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
PELAKU PEMBUNUHAN - Idham Dermawan (35) tersangka pelaku pembunuhan berencana di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang saat dihadirkan di Polres Empat Lawang, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum keluarga Agmi (35), korban pembunuhan di Desa Gunung Meraksa Lama, Empat Lawang, meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Pipin Desmini, istri pelaku Idham Dermawan, dalam kasus tersebut.
  • Menurut keluarga korban, ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Agmi merupakan milik Pipin dan PIN ponsel juga diberikan olehnya sebelum kejadian.
  • Pihak keluarga meminta istri pelaku ditetapkan tersangka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur hukum.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru tragedi cinta segitiga di Kabupaten Empat Lawang kini kembali bergulir. Hal tersebut setelah kuasa hukum keluarga korban meminta istri pelaku turut ditetapkan tersangka, Senin (8/6/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Saippudin Zahri kuasa hukum Amir Hamzah ayah kandung Agmi (35) korban pembunuhan di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo.

Menurutnya, Bbaru-baru ini pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang untuk mendapatkan info terbaru perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana ini.

‎‎"Kami berkoordinasi dan menanyakan sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka yang sudah diamankan, selain itu kami juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

‎Pihaknya meminta agar penyidik mendalami peran istri pelaku yakni Pipin Desmini yang juga berada di lokasi kejadian serta keterkaitannya dengan komunikasi yang terjadi sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

‎Dimana telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Agmi saat itu merupakan milik istri Idham Dermawan, bahkan PIN telepon tersebut juga diketahui diberikan oleh yang bersangkutan. 

‎Jadi pihak keluarga Agmi menilai peran istri pelaku perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

‎"Kami meminta agar peran istri pelaku ditelusuri secara mendalam karena menurut kami ada indikasi keterlibatan yang perlu dibuktikan," imbuhnya.

ia juga menambahkan telah meminta agar istri pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila nantinya alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai telah memenuhi unsur hukum yang diperlukan.

Baca juga: Sosok Idham, Pelaku Pembunuhan Selingkuhan Istri di Empat Lawang, Serahkan Diri, Ngaku Puas

Baca juga: Bunuh Teman Akrab karena Cinta Segitiga di Empat Lawang, Idham: Puas Hati, Tidak Penasaran Lagi

Kronologi Kejadian

Kronologi kasus cinta segitiga yang berujung pembunuhan di Kabupaten Empat Lawang akhirnya terungkap. Korban diketahui sering berkomunikasi dengan istri pelaku melalui Facebook Messenger.

Berdasarkan keterangan Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan, dalam konferensi pers Jumat (29/5/2026), peristiwa tersebut bermula dari kecurigaan pelaku Idham Dermawan (35) terhadap istrinya, Pipin Desmini.

Pelaku curiga karena istrinya diduga sering bertukar pesan dengan korban Agmi (35) melalui aplikasi Facebook Messenger.

Karena curiga, pelaku sempat mengambil handphone milik istrinya dan mencoba membuka percakapan antara korban dan istrinya.

Namun usahanya gagal lantaran aplikasi meminta proses pemulihan chat yang harus menggunakan PIN keamanan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved