Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel

Kecewa, NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Wabup PALI Iwan Tuaji Terjerat Kasus Korupsi

Sejak awal partai NasDem telah berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
USULKAN PECAT - DPW Partai NasDem Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT) dipecat usai jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. 

Ketut merincikan, aliran uang Rp872,5 juta tersebut dibagi ke dalam dua skema penyerahan:

  • Tahap Pertama: Uang tunai sebesar Rp437.000.000 diserahkan langsung kepada tersangka AK alias L di rumah korban H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
  • Tahap Kedua: Uang sebesar Rp435.500.000 dikirim melalui transfer ke rekening BCA atas nama J, yang diketahui merupakan ajudan dari tersangka IT. Rekening ini diduga kuat sengaja digunakan sebagai rekening penampung. Transfer dilakukan dua kali dalam kurun waktu 24 hingga 31 Desember 2024, masing-masing sebesar Rp261.000.000 dan Rp174.500.000.

Di sisi lain, diketahui sempat ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp436.250.000. Uang tersebut kini telah disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, AK alias L berperan sebagai makelar yang mempertemukan, menghubungkan, sekaligus menerima uang tunai dari H. Sementara Wakil Bupati PALI, IT, berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui aliran dana tersebut melalui perantara ajudannya.

Rumah Dinas Wabup Digeledah, 10 Saksi Diperiksa

Selain menangkap kedua tersangka, Tim Penyidik Kejati Sumsel hari ini juga menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI. Langkah ini didasari Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1000/L.6.5/Fd.2/06/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1000A/L.6.5/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Dari penggeledahan di rumah dinas tersebut, penyidik menyita 1 unit barang bukti elektronik dan 1 buah buku catatan yang berkaitan erat dengan perkara.

"Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini, sudah ada 10 orang saksi yang kami periksa," pungkas Ketut.

Dalam penanganan kasus kakap ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved