Wabup PALI Diamankan Kejati Sumsel
Kecewa, NasDem Sumsel Usulkan Pemecatan Wabup PALI Iwan Tuaji Terjerat Kasus Korupsi
Sejak awal partai NasDem telah berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Terkait posisi Wakil Bupati PALI yang mengalami kekosongan setelah ditangkapnya Iwan Tuaji ini, Nopianto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumsel ini menilai, terlalu dini untuk menilai siapa yang akan menggantikan Iwan Tuaji sebagai Wakil Bupati Pali.
“Tapi sepenuhnya kita akan menyerahkan terkait mekanisme prosedur yang ada,” pungkasnya.
Tersangka Korupsi
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat melakukan penangkapan, penggeledahan, sekaligus menetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024, Rabu (3/6/2026) pagi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, saat menggelar konferensi pers rilis tersangka pada Rabu malam.
"Benar, tadi pagi kita melakukan penangkapan terhadap dua orang. Pertama adalah Iwan Tuaji alias IT, selaku Wakil Bupati PALI aktif periode 2024–2029, dan kedua adalah AK alias L, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Ketut.
Ketut menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), petugas langsung menciduk kedua pelaku di lokasi berbeda.
"Tersangka IT ditangkap di PALI, sedangkan AK ditangkap di Kota Palembang. Malam ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan kedua tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
"Ya, keduanya langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan," tegas Ketut.
Lebih jauh, Ketut membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024. Saat itu, tersangka AK alias L mengajak seorang kontraktor berinisial H untuk bertemu dengan IT (yang saat itu berstatus sebagai Calon Wakil Bupati PALI) di kediaman pribadinya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi pembahasan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai fantastis, yakni sekitar Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Agar H bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka diduga meminta uang komitmen (commitment fee) sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah). Setelah melalui beberapa kali komunikasi, H menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872.500.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
"Namun, proyek yang dijanjikan tersebut hingga kini ternyata tidak ada," beber Kajati Sumsel.
Aliran Dana dan Rekening Penampung Ajudan
PALI
Iwan Tuaji
NasDem
Palembang
Nopianto
Tribunsumsel.com
Penukal Abab Lematang Ilir
TribunRunningNews
| Suasana Senyap Rumah Dinas Wabup PALI Iwan Tuaji Usai Ditangkap Kejati Sumsel, Pagar Terkunci Rapat |
|
|---|
| Ini Kronologi Kasus Fee Proyek Bikin Wabup PALI dan Oknum PNS Resmi Jadi Tersangka Kejati Sumsel |
|
|---|
| Rejam Jejak Wabup PALI Iwan Tuaji yang Ditangkap Kejati Sumsel Diduga Terkait Kasus Suap Fee Proyek |
|
|---|
| Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Wabup PALI Iwan Tuaji dan Oknum PNS hingga Diamankan Kejati Sumsel |
|
|---|
| Diamankan, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Tiba di Gedung Kejati Sumsel, Tak Mau Bicara Saat Tiba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/nasdem-sumsel-usulkan-iwan-tuaji-wabup-pali-dipecat.jpg)