ART Dilaporkan Cubit Anak Majikan Bebas
Bebas Penjara, Refpin Babysitter Asal Muratara Trauma Kerja Jadi ART Imbas Kasus Cubit Anak Majikan
Refpin (20), babysitter asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang bebas dari penjara kini mengalami trauma tidak mau lagi bekerja sebagai ART
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Masa tahanan Refpin (20), babysitter asal Muratara selama 2 bulan 21 hari meninggalkan trauma hingga tidak mau lagi bekerja sebagai ART
- Refpin bekerja di rumah salah satu anggota DPRD Bengkulu dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan mencubit anak majikan.
- Tawaran bantuan untuk bekerja pun mulai berdatangan. Salah satunya dari mantan Wali Kota Lubuklinggau sekaligus anggota DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe.
TRIBUNSUMSEL.COM - Luka psikologis Refpin (20), babysitter asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang sempat mendekam di balik jeruji besi belum sepenuhnya pulih meski telah menghirup udara bebas.
Diberitakan sebelumnya, Refpin yang bekerja di rumah salah satu anggota DPRD Bengkulu dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan anak majikan.
Akibatnya, Refpin sempat dipenjara selama 2 bulan 21 hari usai dilaporkan mencubit anak majikannya.
Baca juga: Tangis Ibu Sambut Refpin Bebas, Babysitter Asal Muratara Sempat Dipenjara Kasus Cubit Anak Majikan
Tangisnya pecah saat kepulangannya disambut haru oleh keluarganya di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (5/5/2026).
"Kemarin sudah pulang ke rumah, sampainya sore sekira pukul 16.00 WIB di Desa Dharma Sakti," katanya, Rabu (6/5/2026).
"Dia disambut haru oleh pihak keluarga, isak tangis pun dari ibu dan adik-adiknya juga pecah," ungkap kuasa hukum Refpin, Elfahmi Lubis, saat dikonfirmasi.
Elfahmi mengungkapkan bahwa masa tahanan selama 2 bulan 21 hari telah meninggalkan trauma mendalam bagi gadis muda tersebut.
Pasalnya, setelah kepulangannya, ia mengaku tak ingin lagi menginjakkan kaki di dunia kerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Sejauh ini, kami terus sampaikan kepada Refpin, kami kuatkan dia, karena secara psikologis Refpin terganggu dengan perkara yang menjeratnya dan dialaminya," ucapnya.
Sehingga, pihaknya terus memberikan penguatan kepadanya.
"Sempat kami katakan juga, kami kuatkan semoga Refpin bangkit kembali, dan bisa kembali menata hidupnya yang lebih baik di masa depan," tegasnya.
Baca juga: Breaking News: Refpin, ART Muratara yang Viral Dilaporkan Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu Bebas
Meski demikian, Refpin tetap ingin bangkit kembali bekerja, mengingat dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang selama ini menyokong ekonomi ibu dan adik-adiknya.
"Tapi dia tetap ingin kembali bekerja, karena dia merupakan tulang punggung keluarga. Bahkan, sebelum kasus ini muncul, dia kan bekerja dan hampir seluruh penghasilannya itu diberikan kepada ibunya untuk membantu ekonomi keluarganya," tegasnya.
Kisah pilu yang dialami Refpin ini sempat memancing empati dari berbagai pihak.
Tawaran bantuan untuk bekerja pun mulai berdatangan. Salah satunya dari mantan Wali Kota Lubuklinggau sekaligus anggota DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe.
"Refpin ditawari untuk bekerja di kafe atau SPBU miliknya," kata Elfahmi.
Terkait hal itu, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Refpin untuk melihat mana yang menurutnya baik.
"Kami hanya memberikan dukungan dan penguatan moral saja agar jangan sampai kasus ini membuatnya sedih berlarut dan harus bangkit kembali," tutupnya.
Refpin sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena mencubit anak majikannya.
Namun, mengingat berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dan langsung membebaskannya dari tahanan.
"Jadi karena sudah tahu Refpin sudah mau pulang, mereka semuanya sudah menunggu di rumah," ucapnya.
"Isak tangis bahagia dan haru pun pecah, mungkin saking emosi dan senang dengan bebasnya Refpin," imbuhnya.
Dibebaskan Dari Tahanan
Refpin Akhjana Juliyanti, asisten rumah tangga (ART) asal Muratara, Sumatra Selatan, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Provinsi Bengkulu menghirup udara bebas.
Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun tidak dijatuhi pidana dan langsung dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim memberikan pemaafan dengan sejumlah pertimbangan.
Baca juga: Kunjungi Lapas Bengkulu, Prana Putra Sohe Minta Kasus Refpin ART Asal Muratara Ditinjau Ulang
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026) sore kemarin.
Dalam video usai persidangan yang diunggah akun Facebook @Untung, usai persidangan Refpin berencana akan langsung pulang ke rumahnya.
Dalam video itu Refpin terlihat keluar lapas dengan didampingi beberapa orang termasuk pengacaranya.
Terlihat pengunggah video menanyakan rencana Refpin pascabebas dan menyebut Refpin akan segera pulang ke rumahnya menemui orang tuanya dan adik-adiknya.
"Pulang ke rumah ya, dan itu yang selama ini kamu idam-idamkan ya," ujar pengunggah seperti dikutip Tribunsumsel.com, Selasa (5/5/2026).
Viral
Sebelumnya, kasus Refpin dipenjara usai dilaporkan mencubit anak majikannya yang merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu, viral di media sosial.
Refpin didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu yang berinisial FS.
Ratih Siska, Direktur CV Peduli Kerja Mandiri sebuah yayasan yang menyalurkan Refpin, mengungkapkan bahwa Refpin adalah sosok anak yang baik dan sudah pernah menyelesaikan kontrak kerja sebelumnya dengan baik pula.
Selama mengikuti pelatihan sebelum disalurkan bekerja, Refpin dikenal sebagai anak yang rajin beribadah dan puasa.
"Anaknya baik, rajin salat dan puasa Senin-Kamis. Makanya kami dari pihak yayasan itu terpukul dengan kejadian ini, karena saya merasa Refpin itu tidak mungkin melakukan perbuatannya itu," ujarnya.
Kerja Demi Sekolahkan Adik
Menurut Siska, kondisi keluarga Refpin sangat memprihatinkan. Refpin merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai adik yang putus sekolah.
Atas keprihatinannya itulah, setelah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Refpin memilih untuk langsung bekerja.
Ayahnya hanya seorang tukang somai keliling di Palembang, sementara di Desa Darma Sakti, Kabupaten Musi Rawas tempat tinggalnya sekarang, orang tuanya hidup di kontrakan.
"Dia termasuk tulang punggung keluarga. Itulah mengapa Refpin memilih langsung bekerja membantu orang tuanya. Dia bilang sama mamaknya: 'Bapak cari uang buat makan, aku (Refpin) cari uang juga buat sekolahin adik-adik'. Itu perkataan Refpin, makanya dia langsung melamar kerja di tempat saya kemarin," ungkap Siska.
Refpin mendaftar ke yayasan tersebut pada tahun 2024 silam. Saat itu ia mendaftar meski belum memiliki ijazah dengan didampingi keluarganya.
"Pascaperistiwa ini, kondisi Refpin sekarang sangat tertekan karena anak usia 20 tahun sudah mendapat masalah seberat itu. Sampai saat ini dia keukeuh tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
(*)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bebas-Penjara-Refpin-Babysitter-Asal-Muratara-Trauma-Kerja-Jadi-ART-Imbas-Kasus-Cubit-Anak-Majikan.jpg)