OTT di Kantor BKPSDM Muratara
Update Kepala BKPSDM Muratara Kena OTT, Kejari Masih Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polisi
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengonfirmasi belum menerima SPDP terkait kasus OTT Kepala BKPSDM Muratara, Lukman.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka.
Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.
“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, dikutip dari rilis Humas Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Nasib Kepala BKPSDM Muratara yang Terjerat OTT Kasus Pungli Naik Pangkat ASN Diungkap Polda Sumsel |
|
|---|
| Sosok Lukman, Kepala BKPSDM Muratara Kena OTT Dugaan Pungli Naik Pangkat ASN, Status Masih Saksi |
|
|---|
| OTT Kepala BKPSDM Muratara, Polisi Amankan Rp5 Juta di Tas Lukman & Daftar Pejabat Urus Naik Pangkat |
|
|---|
| OTT Kasus Pungli Naik Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan, Barang Bukti Uang Rp 500 Ribu |
|
|---|
| Breaking News : Polres Muratara OTT di Kantor BKPSDM, 3 Orang Diamankan Soal Pungli Naik Pangkat ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Nasib-Kepala-BKPSDM-Muratara-yang-Terjerat-OTT-Kasus-Pungli-Naik-Pangkat-ASN-Diungkap-Polda-Sumsel.jpg)