OTT di Kantor BKPSDM Muratara

Update Kepala BKPSDM Muratara Kena OTT, Kejari Masih Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polisi

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengonfirmasi belum menerima SPDP terkait kasus OTT Kepala BKPSDM Muratara, Lukman.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumen/Polda Sumsel
PERIKSA -- Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) sedang memeriksa dan menyelidiki perkara dugaan pemerasan ASN saat OTT di Kantor BKPSDM Muratara, Rabu (29/4/2026). 

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dalam tas milik tersangka.

Selain itu, dari seorang staf berinisial ZR yang diduga sebagai perantara, turut diamankan uang sebesar Rp500.000 dalam amplop.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Kami telah mengamankan oknum pejabat tersebut beserta barang bukti. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pemerasan,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, dikutip dari rilis Humas Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved