Pembunuhan di OKU

Dendam Lama Cinta Segitiga, Pria di Mendingin OKU Bunuh Tetangga, Kini Serahkan Diri ke Polisi

DE (42) yang tersangka pembunuhan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU, menyerahkan diri ke polisi.

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres OKU
TERSANGKA PEMBUNUHAN -- DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan usai membunuh Hariyandi (40), petani Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Tersangka dendam ke korban karena pernah berselingkuh dengan istrinya. 

Polisi berhasil juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 25 cm, baju kaus singlet warna biru (milik korban), dan celana pendek cokelat (milik korban).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved