Berita Empat Lawang

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL, BPN Empat Lawang Siapkan 600 Sertifikat

Sugianto Tampubolon mengajak warga yang ada di 8 desa tersebut untuk memanfaatkan program PTSL tahun 2026 tersebut.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
PROGRAM PTSL - Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang di Jalan Poros Tebing Tinggi. 
Ringkasan Berita:
  • BPN Empat Lawang menyiapkan 600 sertifikat tanah gratis melalui program PTSL 2026 untuk 8 desa di 5 kecamatan.
  • Warga diminta segera mendaftarkan tanah sesuai lokasi program dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
  • Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 600 sertifikat tanah gratis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bakal disiapkan kantor BPN Empat Lawang tahun ini.

600 bidang tanah yang bakal kebagian sertifikat dari program PTSL tersebut tersebar di 8 desa yang ada di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Empat Lawang, yakni Desa Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang, Desa Sukarami, Umo Jati, Babatan Kecamatan Lintang Kanan.

Desa Batu Panceh Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Muara Karang, Tanjung Baru Kecamatan Pendopo, serta Desa Air Mayan Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

Baca juga: BPN OKU Timur Imbau Masyarakat Segera Alihkan Sertifikat Tanah Analog ke Elektronik, Lebih Aman

Baca juga: Kado HUT ke-80 OKI, BPN Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah PTSL dan Wakaf

Kepala Kantor Pertanahan Empat Lawang, Sugianto Tampubolon mengajak warga yang ada di 8 desa tersebut untuk memanfaatkan program PTSL tahun 2026 tersebut.

“Segera cek lokasi tanah apabila sesuai dengan Penlok PTSL tahun ini segera daftarkan tanah dan dapatkan sertifikatnya, lengkapi berkas sebagai persyaratan pendaftaran lalu datangi kantor pertanahan Empat Lawang,” katanya.

Adapun persyaratan PTSL tahun 2026 yaitu fotokopi E-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, asli alas hak atau bukti penguasaan kepemilikan tanah (pribadi/waris/hibah/penyerahan hak), fotokopi SPPT-PBB, materai 10 ribu, memasang patok tanda batas tanah, mengisi dan menandatangani formulir blanko di BPN. 
 
 
 
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved