Kepala Kantor Pos Pagar Alam Tersangka

Korban Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam Kini Jadi Tersangka, Mahasiswa Gelar Aksi Protes

Aliansi mahasiswa dan pemuda menggelar aksi menyegel kantor Pos Pagar Alam sebagai bentuk protes korban asusila kini ditetapkan tersangka.

Tayang:
Dokumentasi/Aliansi Mahasiswa Pagar Alam
GELAR AKSI -- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan aksi depan Kantor Pos Kota Pagar Alam, Minggu (5/4/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penetapan status tersangka terhadap wanita yang melapor menjadi korban pelecehan oleh oknum kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35). 

Ringkasan Berita:
  • Aliansi mahasiswa dan pemuda di Kota Pagar Alam menggelar aksi menyegel kantor Pos Pagar Alam sebagai bentuk protes korban asusila kini ditetapkan tersangka pencurian data pribadi. 
  • Kasus ini terkait wanita berinisial RA (24) yang melapor menjadi korban pelecehan oleh atasannya yakni Kepala Kantor Pos Pagar Alam, berinisial UB (35). 
  • Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan pihaknya berharap pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada RA..

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Wanita berinisial RA (24) yang melapor menjadi korban pelecehan oleh atasannya yakni Kepala Kantor Pos Pagar Alam, berinisial UB (35),  ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka dalam delik aduan yang berbeda.

Korban ditetapkan sebagai tersangka karena adanya aduan, yaitu melakukan pencurian data pribadi.

Hal ini menuai protes keras dari aliansi mahasiswa dan pemuda di Kota Pagar Alam hingga melakukan aksi penyegelan Kantor Pos.

Sejumlah mahasiswa dan pemuda Pagar Alam mempertanyakan penetapan korban menjadi tersangka oleh Polres Pagar Alam beberapa waktu lalu.

Koordinator aksi, Hansen Pebriansyah, mengatakan aksi penyegelan Kantor Pos yang mereka gelar merupakan bentuk protes dan tuntutan kepada pihak berwenang terkait dugaan kasus pelecehan di Kantor Pos.

"Kami sengaja menggelar aksi ini untuk memberitahu masyarakat atas kasus pelecehan ini. Pasalnya, saat ini korban pelecehan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencurian data dan UU ITE," ujarnya, Minggu (5/4/2026). 

Baca juga: Diduga Lakukan Asusila ke Bawahan, Kepala Kantor Pos Pagar Alam Ditetapkan Tersangka, Korban Trauma

Pihaknya meminta pihak berwajib untuk menghentikan kasus yang disangkakan kepada RA (24), yang merupakan korban dari dugaan tindak pelecehan oleh UB, yang merupakan Kepala Kantor Pos Pagar Alam.

"Kami juga menuntut pihak berwenang untuk segera menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta pelaku harusnya dipecat sebagai pegawai Kantor Pos," katanya.

"Pihaknya juga meminta korban RA segera dibebaskan karena harusnya korban pelecehan mendapat perlindungan, bukan malah dikriminalisasi dengan sangkaan kasus yang dinilai tidak masuk akal," tambah Hansen.

Kepala Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka

Polres Pagar Alam menetapkan UB (35) Kepala Kantor Pos Kota Pagar Alam sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan bawahannya.

Penetapan tersangka UB ini  berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana. 

"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ujar Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk.

Buntut dari laporan korban menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kekerasan seksual. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved