Wacana WFH

Pemkab Musi Rawas Resmi Terapkan WFH dan WFA Untuk ASN Setiap Hari Rabu, Dievaluasi Setelah 3 Bulan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026, untuk mendukung teknologi informasi. 

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/Eko Mustiawan
WFH - Sekda Musi Rawas, H Ali Sadikin. Pemkab Musi Rawas Resmi Terapkan WFH dan WFA Untuk ASN Setiap Hari Rabu, Dievaluasi Setelah 3 Bulan 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Musi Rawas menerapkan kebijakan WFH/WFA bagi ASN setiap hari Rabu mulai 1 April 2026 selama tiga bulan uji coba.
  • Kebijakan ini bertujuan efisiensi anggaran dan peningkatan produktivitas, namun tidak berlaku untuk layanan publik seperti RS, puskesmas, dan damkar.
  • Setiap OPD wajib melaporkan penggunaan sumber daya sebagai evaluasi, serta menyediakan call center untuk tetap melayani masyarakat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas secara resmi menerapkan kebijakan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Musi Rawas Nomor 333 Tahun 2026, untuk mendukung teknologi informasi. 

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa pelaksanaan WFH maupun WFA akan dilaksanakan setiap hari Rabu.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efisiensi anggaran operasional dan meningkatkan produktivitas penyelenggaraan pemerintah. 

"Iya, edaran sudah dibuat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, H Ali Sadikin saat dikonfirmais pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran kedinasan yang sudah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

"WFH dan WFA ini berlaku hanya setiap hari Rabu saja dan berlaku pada 1 April ini,"  kata Sekda.

Hanya saja ucap Sekda, kebijakan ini sementara hanya diberlakukan selama tiga bulan pertama, dan akan terus dilakukan evaluasi setiap waktu, untuk memastikan seberapa optimal kebijakan tersebut. 

"Untuk sementara dalam SE disebutkan, kebijakan ini akan dilaksanakan selama 3 bulan. Nanti akan menyesuaikan jika ada petunjuk dari Pemerintah Pusat atau dari Gubernur," jelas Sekda.

‎Dikatakan Sekda, sistem kerja WFH dan WFA tersebut berlaku untuk semua OPD di lingkungan Pemkab Musi Rawas, terkecuali OPD atau unit kerja yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Damkar, Disdukcapil, PDAM, Dinas Perhubungan, Kecamatan hingga Kelurahan," ungkap Sekda. 

Baca juga: Pemprov Sumsel Pertimbangkan ASN WFH Hari Rabu Demi Hemat BBM, Tunggu Instruksi Pusat

Baca juga: Pemprov Sumsel Belum Berlakukan WFH, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah

Tak hanya itu, setiap OPD juga diharuskan untuk melaporkan data perbandingan penggunaan sumber daya seperti, BBM, listrik dan air setiap bulannya kepada BPKAD sebagai bentuk evaluasi efisiensi.

"Data ini akan jadi pembanding seberapa optimalnya kebijakan ini terhadap efisiensi angagran," tegasnya.

Kebijakan ini juga merupakan upaya Pemkab Musi Rawas untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif terhadap teknologi dan hemat biaya operasional.

"Tentunya dengan tetap menjamin target kinerja organisasi tercapai hingga 100 persen," kata Sekda. 

Sekda juga menegaskan, bahwa pembahasan sistem kerja ini dilakukan sebelum keluarnya SE dari Pemerintah Pusat terkait adanya konflik geopolitik global.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved