Idul Fitri

Sejumlah Truk Dipaksa Putar Balik Hingga Dikandangkan, Karena Nekat Melintas Saat Arus Mudik di Muba

Kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas langsung dihentikan, dikandangkan, hingga diputarbalikkan.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muba
DITINDAK - Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo memberikan teguran tegas kepada sopir truk yang nekat melintas saat pemberlakuan pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas selama arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Muba, Rabu (25/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polres Muba menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang melanggar aturan dengan cara diputarbalikkan dan dikandangkan.
  • Sebanyak 130 kendaraan terjaring razia di Jalintim dan Jalinteng guna mencegah kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
  • Pembatasan berlaku 13–29 Maret 2026, dengan pengecualian untuk kendaraan logistik penting, BBM/BBG, dan penanganan darurat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan tindakan tegas tanpa kompromi dalam mengawal kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas langsung dihentikan, dikandangkan, hingga diputarbalikkan.

Dari pantauan di lapangan, ratusan truk termasuk kendaraan bersumbu enam terjaring razia dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) maupun Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) wilayah Muba.

Penindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah kemacetan parah di jalur utama pemudik.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran selama masa pembatasan.

Total 130 kendaraan sumbu 3 bahkan lebih telah diputar balik dan dikandangkan.

"Tidak ada toleransi. Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap melintas langsung kami tindak, baik dengan putar balik maupun dikandangkan untuk tidak melanjutkan perjalanan. Ini langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan arus mudik serta arus balik berjalan lancar," tegas Ruri, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Tak Ada Truk Melintas, Arus Lalu Lintas di Palembang Lengang Saat Idulfitri 1447 H/2026

Baca juga: 143 Truk ODOL Dikandangkan, Nekat Beroperasi Saat Dilakukan Pembatasan Arus Mudik di Sumsel

Lanjutnya, Polres Muba telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik.

"Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.

"Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG akan dilakukan delay sistem, logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau para pemudik untuk tidak mengabaikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kami mengimbau kepada para pemudik agar beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan,"imbaunya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved