Berita Banyuasin

Polisi Kandangkan Puluhan Truk yang Ngeyel Melintas di Jalintim Banyuasin Saat Arus Mudik

Meski sudah ada larangan dengan SKB tiga menteri, tetap saja truk melintas seenaknya hingga bertambah parahnya kemacetannyang terjadi

Tayang:
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/M. Ardiansyah
TRUK MELANGGAR - Polres Banyuasin saat mengandangkan truk-truk yang tetap ngeyel untuk melintas di Jalintim Palembang-Betung Banyuasin saat pemberlakukan SKB tiga menteri, Sabtu (14/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Truk bertonase besar membuat jalintim Palembang-Betung macet panjang.
  • Padahal mereka sudah dilarang melintas saat arus mudik.
  • Akibatnya puluhan truk dikandangkan polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Banyaknya truk tonase berat yang beroperasi hingga menyebabkan Jalintim Palembang–Betung mengalami kemacetan panjang, terutama di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung.

Meski sudah ada larangan dengan SKB tiga menteri, tetap saja truk melintas seenaknya hingga bertambah parahnya kemacetannyang terjadi.

Badan truk yang besar dan memakan badan jalan, mogoknya truk di jalan juga menjadi penyebab utama kemacetan panjang yang biasa terjadi di Jalintim Palembang-Betung Banyuasin.

Agar dapat mengurai kepadatan kendaraan, Polres Banyuasin memutuskan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi.

Puluhan truk nakal yang ngeyel dan membandel tetap melintas di tengah larangan, langsung diamankan dan dikandangkan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan, tindakan tegas berupa pengandangan terhadap truk ini terpaksa dilakukan karena kondisi Jalintim Palembang-Betung Banyuasin yang kian sore kian kembali kian krodit terjadi kemacetan. 

"Kami tidak akan memberi toleransi, bagi kendaraan logistik golongan besar yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa mudik. Kendaraan ini kami Kandangkan di sejumlah titiknyang telah kami siapkan," katanya, Sabtu (14/3/2026).

Pengandangan yang dilakukan, berdasarkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang.

Truk yang masih nekat beroperasi saat arus mudik, akan dikandangkan hingga pemberlakuan SKB berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang.

Truk yang terjaring dan dikandangkan, saat ini berada di RM Bunga Tanjung Jaya KM 35 dan area pintu gerbang masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin di KM 52.

Personil Satlantas Polres Banyuasin, juga diterjunkan secara penuh untuk memantau arus lalulintas dan melakukan penyekatan dan pengawalan terhadap truk-truk yang diarahkan ke lokasi kantong parkir.

"Tim Satgas Raket Lantas Polres Banyuasin juga melaksanakan patroli roda dua untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menyerobot atau memaksa melintas, terutama jika volume kendaraan di Jalintim Palembang–Betung mulai tinggi," jelasnya.

Patroli yang dilakukan personel Satlantas ini merupakan bagian dari mitigasi kepolisian untuk mengurai potensi kemacetan di jalur rawan padat, sekaligus memastikan tidak ada truk besar yang lolos dari pengawasan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menambahkan bahwa pengawasan terpadu akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik di wilayah hukum Banyuasin, termasuk simpang utama dan pos pengamanan arus mudik.

"Kami imbau kepada perusahaan dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan ini. Keselamatan dan kelancaran arus mudik masyarakat adalah prioritas utama. Dengan turun langsung ke lapangan bersama personel Sat Lantas, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar ditegakkan demi kenyamanan bersama," tegasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved