Babysitter Dilaporkan Cubit Anak Majikan

Sidang Babysitter Muratara Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Yayasan Harap Refpin Dibebaskan

Refpin merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai adik putus sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
  • Direktur CV Peduli Kerja Mandiri buka suara soal Refpin, ART asal Muratara yang diduga aniaya anak anggota DPRD Bengkulu.
  • Menurut Siska, Rifpin merupakan anak yang baik dan sudah pernah bekerja menyelesaikan kontrak dengan baik.
  • Siska menyebutkan, Rifpin mendaftar ke yayasannya untuk bekerja tahun 2024 silam; saat itu dia mendaftar belum ada ijazah dengan didampingi keluarganya.

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Ratih Siska, Direktur CV Peduli Kerja Mandiri, sebuah yayasan yang menyalurkan Rifpin, seorang babysitter asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), buka suara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Rifpin.

Refpin didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, hari ini Kamis (12/3/2026).

Refpin didakwa mencubit anak majikannya yang berinisial Fs.

Kasus ini bermula dari laporan istri anggota DPRD berinisial AL pada 22 Agustus 2025 lalu.

Siska berharap dalam sidang kali ini Refpin dapat dibebaskan.

"Harapan saya semoga cepat selesai, semoga Refpin ini mendapatkan keadilan seadil-adilnya karena kami menanti semoga proses hukum ini lancar dan hakim bisa menentukan seadil-adilnya," kata Siska saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com.

Sosok Refpin di Mata Pihak Yayasan

Di mata Siska, Refpin merupakan anak yang baik dan sudah pernah bekerja menyelesaikan kontrak dengan baik.

Selama mengikuti pelatihan sebelum disalurkan bekerja, Refpin dikenalnya anak yang rajin ibadah.

"Anaknya baik, rajin salat dan puasa Senin-Kamis. Makanya kami dari pihak yayasan itu terpukul dengan kejadian ini, karena saya merasa Refpin itu tidak mungkin melakukan perbuatannya itu," ujarnya.

Menurutnya, kondisi keluarga Refpin ini sangat memprihatinkan.

WARGA JADI TERSANGKA - Refpin seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan diduga mencubit anak majikannya yang diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bengkulu.
WARGA JADI TERSANGKA - Refpin seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan diduga mencubit anak majikannya yang diketahui merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bengkulu. (Instagram/Tangkapan layar Ig @rumpi_gosip)

Siska menceritakan bila Refpin merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai adik putus sekolah.

Atas keprihatinannya itu, setelah menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Refpin memilih langsung bekerja.

Mengingat ayahnya juga hanya tukang somai keliling di Palembang, sedangkan di Desa Darma Sakti, Kabupaten Musi Rawas tempat tinggalnya sekarang, orang tuanya hidup di kontrakan.

"Dia termasuk tulang punggung keluarga. Itulah Rifpin memilih langsung bekerja membantu orang tuanya, karena dia bilang sama mamaknya, bapak cari uang buat makan, aku (Rifpin) cari uang juga buat sekolahin adik-adik, itu perkataan Refpin, makanya dia langsung melamar kerja tempat saya kemarin," ungkapnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Soroti Kasus ART Asal Muratara Dipenjara Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu

Siska menyebutkan, Refpin mendaftar ke yayasannya untuk bekerja tahun 2024 silam; saat itu dia mendaftar belum ada ijazah dengan didampingi keluarganya.

"Pascaperistiwa ini, kondisi Refpin sekarang sangat tertekan karena anak usia 20 tahun sudah dapat masalah seberat itu, karena sampai saat ini dia kekeuh tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.

Kronologi

Siska pun mengungkapkan, kasus menjerat Rifpin ini bermula saat admin yayasan PKM mendapat telepon memberikan informasi bila Rifpin kabur dan mencuri uang Rp5 juta.

Pihak pelapor menelepon admin pada tanggal 20 Agustus 2025 itu, tapi ternyata Rifpin ini dilaporkan melakukan tindak penganiayaan kepada anak majikannya.

"Keterangan pelapor saat melaporkan Refpin ke polisi berdasarkan hasil visum dan keterangan anak berusia 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Setelah mendapat laporan itu, Refpin pun dipanggil polisi.

Siska menjelaskan pada pemeriksaan pertama pihaknya langsung pulang, lalu kemudian pihaknya mendapat surat bila Rifpin sudah menjadi tersangka berdasarkan satu kali pemeriksaan itu.

"Kita datang lagi ke Bengkulu pada waktu itu, didampingi orang tuanya Rifpin dan kami yayasan. Sampai di situ kita ada mediasi dan tidak ada titik temu pada saat mediasi itu," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi ART Asal Muratara Dipenjara Usai Dilaporkan Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Disidang

Bahkan, Refpin ini sempat sujud di kaki pelapor di Polres Bengkulu dengan disaksikan polisi dan ada orang tua Rifpin.

"Tapi sujudnya meminta maaf Refpin kabur, bukan melakukan penganiayaan. Sampai saat ini pun dia tidak mengakui penganiayaan itu," ungkapnya.

Siska mengaku dengan adanya berita ini, sebagai penyalur yayasan sangat terpukul dan mengalami syok.

"Karena sebelumnya belum pernah saya mendapat masalah seperti ini," ujarnya. (Joy)

Disclaimer : Judul, topik dan isi berita sudah mengalami pengeditan karena kebijakan redaksi

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved