Berita Pagar Alam

Penyebab Gaji PPPK Paruh Waktu di Pagar Alam Belum Cair, Wali Kota Ludi Oliansyah Buka Suara

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah buka suara terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dibayar. 

Tayang:
Dokumentasi/Pemkab Pagar Alam
GAJI PPPK -- Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah hadir dalam Rapat Paripurna II Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam menyampaikan jawaban terkait gaji PPPK Paruh Waktu yang tak kunjung cair. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah menyebut gaji PPPK Paruh Waktu belum dibayar karena adanya transisi penyesuaian anggaran.
  • Saat ini, Pemkot Pagar Alam sedang menyusun Standar Harga Satuan (SHS) sebagai payung hukum teknis mengenai gaji PPPK Paruh Waktu.
  • Terkait LPG 3 Kg, Pemkot Pagar Alam bersama Polres akan melakukan pengawasan distribusi ke agen dan pangkalan, serta merencanakan operasi pasar.
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah buka suara terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dibayar. 

Respons ini disampaikan pada Rapat Paripurna II Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, dalam pandangan fraksi-fraksi di DPRD Pagar Alam, Fraksi NasDem membahas terkait gaji PPPK paruh waktu yang masih belum dibayar.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Ludi menyampaikan terima kasih atas aspirasi yang diberikan terkait optimalisasi pembangunan serta inovasi di berbagai sektor, seperti peningkatan pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

"Terkait gaji PPPK paruh waktu yang belum terbayarkan, kami jelaskan bahwa tahun 2025 ditetapkan sebagai masa transisi penyesuaian anggaran. Terjadi pergeseran nomenklatur penganggaran yang awalnya berada di bawah Belanja Jasa Tenaga Kerja, kini dialihkan menjadi Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Akibatnya, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terpantau belum mencantumkan anggaran tersebut karena tenaga kerja terkait sebelumnya sudah memiliki sumber pembiayaan mandiri, seperti Jasa Pelayanan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), program jaminan kesehatan, dan dana BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) untuk tenaga pendidik.

"Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun Standar Harga Satuan (SHS) sebagai payung hukum teknis. Proses ini mengacu pada Surat Edaran MenPAN-RB dengan prinsip utama penghasilan PPPK paruh waktu minimal harus sama dengan penghasilan yang mereka terima pada tahun sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, menyoroti distribusi LPG 3 kilogram di masyarakat, Pemkot bersama Polres Pagar Alam akan melakukan pengawasan distribusi ke agen dan pangkalan, serta merencanakan operasi pasar LPG pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Alun-Alun Selatan dan Alun-Alun Utara.

"Selain itu, pemerintah juga mengajukan penambahan kuota LPG kepada Pertamina guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada hari besar keagamaan," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved