Idul Fitri

Disnaker Buka Posko Pengaduan, Perusahaan di Prabumulih Diimbau Segera Bayar THR Karyawan

H Sanjay Yunus SH MH mengimbau para pekerja di kota Prabumulih yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya oleh perusahaan tempat bekerja agar melapor

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Edison
THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026). Sanjay mengimbau seluruh perusahaan di Prabumulih segera membayarkan THR para pekerjanya. 

Ringkasan Berita:
  • Disnaker Prabumulih membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Kadisnaker Prabumulih H Sanjay Yunus mengimbau pekerja segera melapor agar pihaknya dapat menindaklanjuti dan mengonfirmasi langsung ke perusahaan terkait.
  • Perusahaan juga diminta membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dengan besaran satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH mengimbau para pekerja di kota Prabumulih yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempat bekerja agar melapor kepada pihaknya.

"Kami imbau kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja agar melapor kepada Disnaker Prabumulih untuk ditindaklanjuti," ungkap Sanjay ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).

Sanjay mengatakan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya Disnaker Prabumulih kembali membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan.

"Sejauh ini sejak kita buka belum ada laporan, nanti jika ada laporan akan kita tindak dengan langsung mengkonfirmasi kepada perusahaan tersebut," katanya.

Baca juga: Disnaker Lubuklinggau Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Paling Lama H-7 Lebaran

Baca juga: AJI Palembang Buka Posko Aduan THR Bagi Jurnalis dan Pekerja Media, ini Linknya

Lebih lanjut pria yang merupakan suami anggota DPRD Prabumulih Hj Nur Lisna ini mengaku tahun sebelumnya ada sebanyak 4 pekerja mengadukan perusahaan tempatnya bekerja karena tidak membayarkan tunjangan hari raya.

"Setelah kita proses atau ditindaklanjuti, pihak perusahaan berusaha membayarkan THR mereka sesuai dengan perhitungan berapa lama masa kerja," tuturnya.

Sanjay mengimbau seluruh perusahaan yang ada di kota Prabumulih untuk segera membayarkan THR para pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Karena mungkin pekerja tentu mau membelikan anak dan keluarga pakaian lebaran, membeli kue dan lainnya. Kami imbau perusahaan membayarkan THR pekerja.

Disinggung mengenai besaran upah, Sanjay mengaku untuk karyawan atau pekerja yang telah memiliki masa kerja diatas satu tahun maka dibayarkan setara 1 bulan gaji atau upah dan jika dibawah satu tahun merajuk aturan berlaku.

"Untuk dibawah satu tahun itu ada perhitungan tersendiri kalau tidak salah masa kerja berapa bulan dibagi 12 lalu dikali besaran upah atau gaji," tambahnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved