Berita Lubuklinggau
Disnaker Lubuklinggau Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Paling Lama H-7 Lebaran
Disnaker Lubuklinggau membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Disnaker Lubuklinggau membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
- Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR.
- Sesuai dengan surat edaran, paling lambat H-7 THR harus sudah dibagikan kepada masing-masing karyawan.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Sumsel, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait pembayaran THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky, menyampaikan sudah membuat edaran kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR.
"Alhamdulillah, edaran sudah kita buat. Surat edaran yang ditandatangani oleh Pak Wali langsung sudah kita buat supaya itu bisa menjadi pedoman bagi perusahaan-perusahaan untuk pembagian THR atau bonus hari raya," ungkap Firdaus kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: AJI Palembang Buka Posko Aduan THR Bagi Jurnalis dan Pekerja Media, ini Linknya
Dia menyebut posko didirikan mulai dari tanggal 2-27 Maret 2026, lokasinya di kantor Disnaker Kota Lubuklinggau.
"Tapi sejauh ini belum ada laporan, tapi kita juga monitor langsung dan baru kita ambil satu tadi itu yakni The Zuri. Rencana juga monitor lagi ke beberapa perusahaan yang ada di Lubuklinggau seperti perbankan, rumah sakit, termasuk perusahaan finance juga kita coba untuk memonitor secara langsung kira-kira kapan perkiraan mereka menyampaikan atau memberikan THR," ujarnya.
Firdaus menyampaikan, sesuai dengan surat edaran itu, paling lambat H-7 THR itu harus sudah dibagikan kepada masing-masing karyawan.
"Kalau memang ada perusahaan yang memang mangkir, tentu kita akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, mulai teguran, kemudian sanksi pencabutan izinnya," ungkapnya.
Namun, masalah ini tetap akan dikoordinasikan dengan Disnaker Provinsi untuk proses eksekusi lebih lanjut.
"Cuma yang jelas kita tidak mengharapkan itu terjadi, kita berharap supaya perusahaan-perusahaan itu kooperatif terhadap aturan yang sudah ditegaskan sesuai dengan surat edaran Kementerian, surat edaran gubernur, dan menyusul kemudian ada surat edaran wali kota yang sudah kita sampaikan," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pengangguran di Lubuklinggau Nekat Jadi Pengedar Narkoba, 77 Butir Ekstasi Disita Polisi |
|
|---|
| Dampak Harga Plastik Naik, Pedagang di Lubuklinggau Dilema, Kini Pertimbangkan Naikkan Harga Jual |
|
|---|
| Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap di Lubuklinggau, Sempat Tabrak Mobil Polisi Saat Hendak Kabur |
|
|---|
| Polisi di Lubuklinggau Disorot, Penangkapan Terduga Pelaku Asusila Dinilai Berlebihan, Kini Berdamai |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Stok BBM di Lubuklinggau Aman, Minta Warga Jangan Panik dan Tak Menimbun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Disnaker-Lubuklinggau-Buka-Posko-Pengaduan-THR-Perusahaan-Diminta-Bayar-H-7-Lebaran.jpg)