Berita OKU

3 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik dan Lakukan Tindak Pidana

Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto, anggota Polres OKU diberhentikan secara tidak hormat.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres OKU
UPACARA PTDH -- Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga anggota Polres OKU, Senin (9/3/2026). Ketiga anggota Polres OKU tersebut melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tindak pidana. 

Ringkasan Berita:
  • Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto, anggota Polres OKU diberhentikan secara tidak hormat.
  • Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan ketiga orang tersebut dipecat karena melanggar kode etik profesi dan ada yang terlibat tindak pidana.
  • Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel Polres OKU agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Tiga oknum anggota Polres OKU diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga oknum Polri masing-masing adalah Briptu Wahyu Dwi Maulana, Briptu Trio Okta Wijaya, dan Brigadir Hardianto.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan pada upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowom, Senin (9/3/2026). 

Upacara dihadiri Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto dan diikuti oleh para Kabag Polres OKU, para Kasat, para Kasi, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, PTDH terhadap tiga oknum Polri tersebut berdasarkan Surat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: R/Speng-98/II/OTL/1.1.4/2026/Ro SDM tanggal 5 Februari 2026 tentang Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

"Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi Polri dalam menjaga profesionalitas serta integritas anggota kepolisian," ujarnya. 

Tindakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikatakan Kapolres, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga oknum anggota merupakan keputusan dari Kapolda Sumatera Selatan karena telah melanggar kode etik profesi dan ada yang terlibat tindak pidana.

Dijelaskan AKBP Endro, ketiga personel tersebut telah memiliki permasalahan sudah sejak lama sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres OKU.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel Polres OKU agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. 

"Untuk itu berharap kepada seluruh personel untuk meninggalkan ego pribadi dan tidak tergoda melakukan hal-hal yang sudah jelas dilarang oleh institusi," kata Kapolres.

Di kesempatan itu, Kapolres mengatakan, rem paling kuat dalam menjalankan tugas adalah ketakwaan kepada Allah SWT. 

Kapolres menegaskan bahwa Polri sangat terbuka bagi personel yang berprestasi dan akan memberikan apresiasi kepada anggota yang bekerja dengan baik. 

"Oleh sebab itu, seluruh personel agar bersama-sama menjaga diri dan nama baik institusi supaya Polres OKU tetap bersih dan profesional," ucapnya. 

Lebih jauh Kapolres mengatakan, upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjaga disiplin, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved