Berita Pagar Alam
Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Pagar Alam Ditangkap Polisi Usai 2 Bulan Buron
Setelah sempat buron sekitar 2 bulan akhirnya upaya pelarian YM terhenti setelah berhasil ditangkap anggota Polres Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- YH (33), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang akhirnya berhasil ditangkap polisi
- YH melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Bayu Alparizi (29) warga Perumnas Nendagung dua bulan lalu tepatnya pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
- Setelah sempat buron sekitar 2 bulan akhirnya upaya pelarian YM terhenti setelah berhasil ditangkap anggota Polres Pagar Alam.
TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM - YH (33), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang akhirnya berhasil ditangkap Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang Kebupaten Empat Lawang.
YH ini ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Bayu Alparizi (29) warga Perumnas Nendagung dua bulan lalu tepatnya pada Kamis (1/1/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah sempat buron sekitar 2 bulan akhirnya upaya pelarian YM terhenti setelah berhasil ditangkap anggota Polres Pagar Alam.
Aksi YM terekam CCTV tetangga korban yang saat itu terlihat motor tersebut diparkir di depan rumahnya di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban, terlihat dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha R15 warna biru sempat mengintai situasi.
Saat kondisi sekitar sepi, salah satu pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah Muara Pinang setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Iptu Heriyanto.
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Mahasiswa yang Jadi Pengedar Narkoba
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR beserta STNK dan BPKB dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai laporan korban.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor tersebut pada Kamis siang saat melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi," katanya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain," tambahnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 2 Januari 2026. Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca berita lainnya di google news
| Polres Pagar Alam Amankan 3 Pengedar Narkotika, Satu Diantaranya Wanita, Sita Puluhan Gram Sabu |
|
|---|
| Progres Pembangunan SMA Taruna Nusantara Pagar Alam Capai 70 Persen, Juli 2026 Mulai Beroperasi |
|
|---|
| Pemuda di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan 800 Gram Narkoba Jenis Ganja di Rumah |
|
|---|
| Sosok Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Bripda RR, Anggota Polres Pagar Alam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik Profesi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pelaku-curanmor-di-Pagaralam-ditangkap-polisi.jpg)