Berita Pagar Alam

Residivis Kambuhan di Pagar Alam Beraksi Lagi, Kali ini Curi 3 Handphone Milik Satu Keluarga

AM (23), seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap polisi karena menggasak ponsel satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Pagar Alam.

Tayang:
Dokumentasi/Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- AM (23) ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam karena mencuri handphone milik satu keluarga di wilayah Tebat Baru Ilir.  

Ringkasan Berita:
  • AM (23), seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap polisi karena menggasak ponsel satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Pagar Alam.
  • Pelaku melancarkan aksinya saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur lelap.
  • Tersangka diringkus polisi di sebuah indekos di kawasan Tebat Giri Indah beserta barang bukti hasil curian.

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap pemuda berinisial AM (23), warga Kelurahan Tebat Giri Indah yang sudah mencuri handphone milik satu keluarga di wilayah Tebat Baru Ilir

Pemuda pengangguran yang kerap keluar masuk penjara ini tak berkutik ditangkap polisi di sebuah kamar kos. 

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan, didampingi Kasi Humas, Iptu Mansyur, membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari laporan korban Selvia (21), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan," ujarnya, Rabu (13/5/2026). 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (16/4/2026). 

Sekiranya pukul 00.10 WIB, korban meletakkan dua unit ponsel di dekat tempat tidurnya sebelum beristirahat.

Baca juga: Sosok Remaja Pelaku Aniaya Pelajar di Lubuklinggau, Ternyata Sudah 4 Kali Masuk Penjara

Hal serupa juga dilakukan sepupu korban, Aisa, yang juga menyimpan ponselnya di dalam kamar, sedangkan ayah korban menaruh ponsel di ruang tamu.

Sekitar pukul 05.30 WIB, saat bangun dari tidur, ia mendapati tiga ponsel di rumah raib saat seluruh penghuni tidur.

"Dari laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendengarkan keterangan dari para saksi," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Dusman, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.

"Pelaku kami tangkap saat berada di kosannya yang beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Selasa (12/5/2026) jam 16.00 WIB," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak ponsel, tiga lembar nota pembelian, dan tiga unit ponsel.

"Saat ini, barang bukti dan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba diamankan di Polres Pagar Alam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved