Berita Pagar Alam
Residivis Kambuhan di Pagar Alam Beraksi Lagi, Kali ini Curi 3 Handphone Milik Satu Keluarga
AM (23), seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap polisi karena menggasak ponsel satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- AM (23), seorang residivis kasus pencurian dan narkoba ditangkap polisi karena menggasak ponsel satu keluarga di Tebat Baru Ilir, Pagar Alam.
- Pelaku melancarkan aksinya saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur lelap.
- Tersangka diringkus polisi di sebuah indekos di kawasan Tebat Giri Indah beserta barang bukti hasil curian.
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Satreskrim Polres Pagar Alam menangkap pemuda berinisial AM (23), warga Kelurahan Tebat Giri Indah yang sudah mencuri handphone milik satu keluarga di wilayah Tebat Baru Ilir.
Pemuda pengangguran yang kerap keluar masuk penjara ini tak berkutik ditangkap polisi di sebuah kamar kos.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan, didampingi Kasi Humas, Iptu Mansyur, membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut.
"Penangkapan ini bermula dari laporan korban Selvia (21), warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan," ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (16/4/2026).
Sekiranya pukul 00.10 WIB, korban meletakkan dua unit ponsel di dekat tempat tidurnya sebelum beristirahat.
Baca juga: Sosok Remaja Pelaku Aniaya Pelajar di Lubuklinggau, Ternyata Sudah 4 Kali Masuk Penjara
Hal serupa juga dilakukan sepupu korban, Aisa, yang juga menyimpan ponselnya di dalam kamar, sedangkan ayah korban menaruh ponsel di ruang tamu.
Sekitar pukul 05.30 WIB, saat bangun dari tidur, ia mendapati tiga ponsel di rumah raib saat seluruh penghuni tidur.
"Dari laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendengarkan keterangan dari para saksi," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Dusman, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku kami tangkap saat berada di kosannya yang beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Selasa (12/5/2026) jam 16.00 WIB," jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak ponsel, tiga lembar nota pembelian, dan tiga unit ponsel.
"Saat ini, barang bukti dan pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba diamankan di Polres Pagar Alam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Pemprov Sumsel Minta Pelaku Usaha di Kawasan Wisata Gunung Dempo Tetap Dibuka, Tapi Harus Urus Izin |
|
|---|
| Update Longsor Empat Lawang: Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam Baru Bisa Dilalui Motor & Mobil Kecil |
|
|---|
| Sertijab Perwira, AKP Angga Kurniawan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Pagar Alam |
|
|---|
| Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah Angkat Bicara Soal Penutupan Akses Wisata di Gunung Dempo |
|
|---|
| Destinasi Wisata Gunung Dempo Ditutup Imbas Izin HGU PTPN 7, Gubernur Herman Deru Siap Bantu Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Residivis-Kambuhan-di-Pagar-Alam-Beraksi-Lagi-Kali-ini-Curi-3-Handphone-Milik-Satu-Keluarga.jpg)