Berita OKI

Sejumlah Kepala Desa di OKI Tagih Dana Bagi Hasil yang Macet Sejak 2022 hingga 2026

Jadi enam poin yang belum dibayar, yakni BHP 2022, L3 2023, BHP 2024, BHP 2025, ADD 2024 dan ADD 2025, ditambah ADD dan BHP di 2026.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
DANA BAGI HASIL - Ketua Forum Kades OKI, Bambang Irawan, secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI segera melunasi kewajiban pembayaran dana yang menumpuk sejak tahun 2022 hingga 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah kepala desa di Kabupaten OKI, Sumsel, mendesak Pemkab segera membayar tunggakan dana sejak 2022 hingga 2026 yang mencakup BHP, ADD, dan lelang lebak lebung (L3).
  • Ketua Forum Kades OKI Bambang Irawan menyebut tunggakan di desanya saja mencapai sekitar Rp 270 juta, sementara desa lain bisa lebih besar tergantung objek lelang.
  • Para kades menilai keterlambatan pencairan dana sharing kabupaten menghambat pembangunan, karena Dana Desa dari pusat sudah terserap untuk berbagai program wajib.

 

TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG – Sejumlah kepala desa di OKI, SUmsel mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera melunasi kewajiban pembayaran dana menumpuk sejak tahun 2022 hingga 2026.

Menurut Ketua Forum Kades OKI, Bambang Irawan yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pantai, Kecamatan SP Padang, membeberkan ada 6 poin anggaran yang hingga kini belum dibayarkan oleh Pemkab OKI ke pihak desa.

Jika ditotal, tunggakan setiap desa angkanya mencapai ratusan juta.

"Untuk desa saya sendiri, memang ada beberapa anggaran kurang bayar dari tahun 2022 terdapat bagi hasil pajak (BHP) Rp 34.385.000, kemudian di 2023 ada lelang lebak lebung (L3) yang kurang bayar dengan nilai minimal Rp 13 jutaan hingga maksimal Rp 60 jutaan," 

"Karena setiap desa berbeda, ada objek lelangnya besar sehingga nilai nominalnya lebih tinggi, maka BHP yang diterima juga lebih besar, dan yang paling rendah mencapai Rp 13 jutaan," ujarnya dikonfirmasi pada Jum'at (27/2/2026) pagi.

Masih katanya, untuk ditahun 2024 yakni BHP dan ADD, dimana BHP sebesar Rp 32 juta per desa dan ADD lebih kurang Rp 35 juta dan tahun 2025 ada BHP Rp 43 juta. 

Jadi enam poin yang belum dibayar, yakni BHP 2022, L3 2023, BHP 2024, BHP 2025, ADD 2024 dan ADD 2025, ditambah ADD dan BHP di 2026.

"Tunggakan untuk di desa kami saja bisa mencapai Rp 270 jutaan. Desa lain dengan objek lelang yang lebih besar tentu nominalnya bisa jauh di atas itu," ungkap Bambang.

Baca juga: Kades Tanjung Mas Banyuasin Curhat, Dana Desa Habis Untuk Koperasi Merah Putih, Tak Ada Pembangunan

Baca juga: Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Lahat Terima Dana Desa 2026 Lebih dari Rp 350 Juta, Ini Rinciannya

Menurutnya, keresahan para Kades ini bukan tanpa alasan.

Bambang menjelaskan Dana Desa (DD) yang diterima dari pusat setiap tahunnya sudah terkunci berbagai kriteria program wajib, ruang gerak desa pembangunan fisik sangat terbatas.

Sebagai gambaran, di tahun 2026 Desa Pantai hanya menerima Rp 218 juta atau menurun dari sebelumnya Rp 614 juta.

Dimana dana harus dibagi-bagi penggunaan yang wajib dipenuhi seperti bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, gaji guru ngaji, guru Paud, biaya operasional, stunting, pengembangan pariwisata desa dan lain sebagainya.

"Tahun 2025 lalu saja, BLT di desa kami menyedot Rp 134 juta. Jadi kami harus sangat pandai mengalokasikan dana agar 8 program wajib bisa berjalan,"

"Jika dana sharing dari kabupaten (BHP dan ADD) tidak cair, pembangunan di desa akan sangat tersendat," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved