Kasus Penggelapan Motor di Ogan Ilir
Meski Terbukti Bersalah, PN Kayuagung Lepaskan Pria di Ogan Ilir Dari Kasus Penggelapan Motor
Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Astari Mahendra divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung setelah sebelumnya ditahan lima bulan atas dugaan penggelapan sepeda motor.
- Kuasa hukumnya, Yoga Handika, menyatakan perbuatan kliennya terbukti namun bukan tindak pidana, melainkan ranah perdata sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan.
- Pihaknya kini mengkaji langkah lanjutan, termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP.
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sempat ditahan selama lima bulan, pria bernama Astari Mahendra (40 tahun) asal Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya Astari ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan sepeda motor.
Laporan perkara tersebut diterima Polsek Pemulutan pada Juni 2024 lalu.
Kuasa hukum Astari, Yoga Handika, SH menyampaikan bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
"Pengadilan Negeri Kayu Agung telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada klien kami," kata Yoga kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (26/2/2026).
Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Curat
Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Palembang Kembali Ditangkap Gegara Kasus Penggelapan Motor
Menurut Yoga, kliennya itu telah dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media massa.
Ia meminta putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam pemberitaan.
Dengan adanya putusan lepas tersebut, kuasa hukum sedang mengkaji langkah hukum lanjutan.
Termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP, serta evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
"Langkah tersebut akan kami tempuh secara profesional dan proporsional. Putusan ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan nama baik dan kehormatan seseorang," kata Yoga menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Cerita Intan Indah Lestari Jadi Peacekeeper di Lebanon, Kenang Komandan yang Gugur dalam Tugas |
|
|---|
| Skor 100, Jawaban 3.7 Cinta Allah dan Rasul-Nya - Bagian 7, Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta |
|
|---|
| Dua Hari Diburu ke Luar Provinsi, Pencuri HP dan Celengan Warga Prabumulih Berhasil Ditangkap |
|
|---|
| Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 137 Kurikulum Merdeka: Buku Fiksi dan Non Fiksi |
|
|---|
| Kisah Prihati Korban Kebakaran di Empat Lawang, Sedang Dengar Ceramah, Rumah Malah Hangus Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Meski-Terbukti-Bersalah-PN-Kayuagung-Lepaskan-Pria-di-Ogan-Ilir-Dari-Kasus-Penggelapan-Motor.jpg)