Kasus Penggelapan Motor di Ogan Ilir

Meski Terbukti Bersalah, PN Kayuagung Lepaskan Pria di Ogan Ilir Dari Kasus Penggelapan Motor

Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Pribadi
DIPUTUS LEPAS - Astari, terdakwa kasus dugaan penggelapan sepeda motor saat berada di Pengadilan Negeri Kayu Agung, Rabu (25/2/2026). Terdakwa diputus lepas karena perkara yang menyangkut dirinya masuk ranah perdata 

Ringkasan Berita:
  • Astari Mahendra divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung setelah sebelumnya ditahan lima bulan atas dugaan penggelapan sepeda motor.
  • Kuasa hukumnya, Yoga Handika, menyatakan perbuatan kliennya terbukti namun bukan tindak pidana, melainkan ranah perdata sehingga hak dan nama baiknya dipulihkan.
  • Pihaknya kini mengkaji langkah lanjutan, termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sempat ditahan selama lima bulan, pria bernama Astari Mahendra (40 tahun) asal Pemulutan, Ogan Ilir, Sumsel diputus lepas karena tak terbukti melakukan tindak pidana.

Sebelumnya Astari ditetapkan sebagai terdakwa atas perkara dugaan penggelapan sepeda motor.

Laporan perkara tersebut diterima Polsek Pemulutan pada Juni 2024 lalu.

Kuasa hukum Astari, Yoga Handika, SH menyampaikan bahwa putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayu Agung.

"Pengadilan Negeri Kayu Agung telah menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada klien kami," kata Yoga kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (26/2/2026).

Dilanjutkannya, berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

"Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah perdata. Klien kami dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ternyata Terlibat Kasus Curat

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Palembang Kembali Ditangkap Gegara Kasus Penggelapan Motor

Menurut Yoga, kliennya itu telah dicemarkan nama baiknya oleh pemberitaan di media massa.

Ia meminta putusan pengadilan harus menjadi rujukan utama dalam pemberitaan.

Dengan adanya putusan lepas tersebut, kuasa hukum sedang mengkaji langkah hukum lanjutan.

Termasuk permohonan ganti rugi dan rehabilitasi sesuai KUHAP, serta evaluasi terhadap prosedur penetapan tersangka dan penahanan.

"Langkah tersebut akan kami tempuh secara profesional dan proporsional. Putusan ini bukan sekadar pembebasan, tetapi pemulihan nama baik dan kehormatan seseorang," kata Yoga menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved