Berita OKU Timur

Kejari OKU Timur Usut Dugaan Korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura 2024–2025

Kejari OKU Timur meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi FLPP Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025 ke tahap penyidikan.

Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PENYIDIKAN KASUS KORUPSI -- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Sefri Hendra, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hafiedz, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dugaan korupsi program FLPP, Jumat (20/2/2026). Penyidikan tersebut menyoroti pemberian fasilitas pembiayaan perumahan oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari OKU Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dugaan korupsi FLPP tahun 2024–2025.
  • Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, sementara penghitungan potensi kerugian negara masih berjalan.
  • Dugaan penyimpangan terjadi dalam kerja sama pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura tahun 2024–2025 ke tahap penyidikan. 

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/L.6.21/Fd.2/02/2026 tertanggal 5 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Sefri Hendra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hafiedz, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah tim menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas FLPP oleh Bank Sumsel Babel Cabang Martapura pada tahun 2024 hingga 2025. Berdasarkan hasil telaah awal, terdapat indikasi peristiwa pidana yang perlu didalami melalui proses penyidikan,” ujarnya saat pers rilis di aula Kejaksaan Negeri OKU Timur, Jumat (20/2/2026).

Program FLPP dan Posisi Kasus

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSh) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Di mana dalam pelaksanaannya, Bank Sumsel Babel sebagai salah satu bank penyalur bekerja sama dengan salah satu pengembang (developer) perumahan di Kabupaten OKU Timur.

Namun, dalam proses pelaksanaan kerja sama tersebut, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Program FLPP pada prinsipnya diperuntukkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni. Karena menggunakan skema pembiayaan yang bersumber dari kebijakan pemerintah, maka setiap tahapan pelaksanaannya harus sesuai aturan. Jika terdapat penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Perkembangan Penyidikan

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan dan pendalaman oleh penyidik. Sementara itu, terkait lokasi perumahan yang menjadi objek kerja sama, juga masih termasuk dalam materi penyidikan.

“Untuk kerugian negara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidikan. Demikian juga dengan lokasi perumahan, masih menjadi bagian dari materi yang kami dalami,” jelasnya.

Dasar Hukum

Penyidikan perkara ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari OKU Timur menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun pihak lain yang dimintai keterangan seiring berkembangnya alat bukti.

“Prinsip kami, setiap proses hukum harus berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif agar proses penegakan hukum dapat berjalan lancar,” pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved