Berita Musi Rawas
Sering Transaksi Sabu di Sebuah Pondok, Pria di Muratara Digerebek Polisi
- Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah pondok di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara digerebek polisi
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Pondok di desa Rantau Kadam, Muratara digerebekpolisi diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
- Pria berinisial P diamankan polisi.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sebuah pondok di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 siang atau tepatnya sekira pukul 13.00 Wib oleh personil Satres Narkoba Polres Muratara.
Penggerebekan itu bermula dari Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / A / 08 / II / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA/ POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2026.
Dari upaya penegakan hukum tersebut, Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (35) warga Jalan Wisata Danau Raya Desa Lubuk Rumbai Baru Kecamatan Rupit, Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, IPTU Marhan Saputra membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan penggrebekan di sebuah pondok di Desa Rantau Kadam.
Dikatakan Kasat, penggerebekan tersebut selain menindaklanjuti laporan masyarakat, juga dalam rangka penerapan Operasi Pekat Musi tahun 2026 yang dilakukan oleh Polda Sumsel dan jajaran.
"Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu," kata Kasat, Kamis (19/2/2026).
Selain mengamankan seorang pengedar, petugas juga mengamankan 3 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 4,76 gram, 1 buah timbangan digital CHQ dan 2 ball plastik klip bening.
"Semua itu diamankan sebagai barang bukti dan tersangka juga mengakui bahwa barang itu adalah miliknya," ungkap Kasat.
Selanjutnya sambung Kasat, tersangka dan juga barang bukti yang berhasil diamankan, kemudian digelandang ke Mapolres Muratara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)
| Resahkan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Dua Pemuda di Musi Rawas Kompak Jadi Pengedar, 21 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi |
|
|---|
| Setahun Longor, Jalan Lintas Tengah Sumatera di Muara Beliti Musi Rawas Baru Diperbaiki |
|
|---|
| Sering Terjadi Kecelakaan, Jalan Berlubang di Jalinsum Muara Beliti Akhirnya Diperbaiki |
|
|---|
| Disdik Ungkap Penyebab PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Tak Gajian Sejak Dilantik, Janji Segera Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ilustrasi-narkoba-Musisi-sekaligus-aktor-berinisial.jpg)