Berita Musi Rawas

Dua Pemuda di Musi Rawas Kompak Jadi Pengedar, 21 Paket Sabu Siap Edar Disita Polisi

Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Moch Krisna
Istimewa/Polres Musi Rawas.
DITANGKAP : Tersangka SA (23) dan RR (17) saat diamankan di Polres Musi Rawas. 

Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap dua remaja (23 dan 17 tahun) di Desa G1 Mataram karena mengedarkan sabu.
  • Polisi menyita 21 paket sabu seberat 2,65 gram, kotak rokok, plastik klip, serta catatan harga jual dari tangan tersangka.
  • Kedua pelaku positif narkoba dan terancam jeratan UU Narkotika, dengan proses hukum khusus bagi tersangka yang masih di bawah umur.

 


TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS --
Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Dalam aksi tersebut, dua pemuda berinisial SA (23) dan RR (17) berhasil diamankan pada Sabtu, 18 April 2026 dini hari. Dari tangan keduanya, petugas menyita 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa G1 Mataram.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas. Kasat pun memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

"Sekira pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap kedua tersangka," kata Kasat, Minggu (19/4/2026).

Dikatakan Kasat, setelah mengamankan tersangka, anggota selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 2,65 gram.

"Barang bukti itu kami temukan di dalam kotak rokok merek BULL, disertai plastik klip ukuran sedang," ungkap Kasat.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan catatan harga yang menguatkan dugaan peran kedua tersangka sebagai pengedar. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta tes urine, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengandung metafetamina," ucap Kasat.

"Keduanya juga mengakui telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hanya saja, karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran narkotika ini," tegas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat desa.

(*)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved