Konflik Tapal Batas OKU Timur OKI

Konflik Tapal Batas OKU Timur-OKI Sumsel Kembali Memanas, Warga Soroti Dugaan Ulah Mafia Tanah

Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak tahun 2005 kembali memanas.

Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PERMASALAHAN TAPAL BATAS -- Ratusan warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (13/2/2026). Massa mendesak pemerintah segera menetapkan batas wilayah antara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir yang telah berlarut sejak 2005. 

“Intinya kami ingin tapal batas segera ditetapkan sesuai peraturan. Konflik ini sudah terlalu lama dan selalu berulang karena batasnya tidak jelas,” tegas Sagiman.

Ia juga menyinggung lahan yang dipersoalkan disebut-sebut sempat disewakan kepada perusahaan perkebunan tebu, kelapa sawit, dan karet.

Situasi itu, kata dia, memicu gesekan di lapangan, bahkan pernah terjadi kontak fisik antara warga dan pihak yang diduga disewa oknum penguasa lahan pada 2005.

Kepala Desa Windusari, Mulyadi, menambahkan persoalan di wilayahnya memiliki pola yang sama dengan Desa Karya Makmur.

“Di desa kami juga kurang lebih 400 hektare terdampak. Kami bukan hanya memperjuangkan hak tanah masyarakat, tetapi juga memperjuangkan wilayah administratif Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Dampak Administratif dan Sertifikat Tanah

Selain konflik sosial, warga juga menghadapi persoalan administratif.

Sartono menjelaskan, sebagian sertifikat tanah warga masih tercatat atas nama Kabupaten OKU kabupaten induk sebelum pemekaran karena diterbitkan pada masa transmigrasi.

Ia berharap jika batas wilayah telah ditegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memfasilitasi proses balik nama dan penyesuaian alamat administrasi menjadi Kabupaten OKU Timur.

Respons Bupati OKU Timur

Bupati OKU Timur, Lanosin, yang menerima perwakilan massa, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan tersebut telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah ada sejak era 1990-an.

Menurut Lanosin, pada masa awal transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk wilayah Kabupaten OKU sebagai kabupaten induk, namun secara geografis berbatasan langsung dengan OKI dan Provinsi Lampung.

“Aspirasi ini akan kami perjuangkan hingga ke tingkat gubernur dan Mendagri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat mengumpulkan data dan bukti pendukung terkait batas wilayah guna memperkuat kajian administrasi dan hukum di tingkat provinsi maupun pusat.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut menjadi penegasan bahwa warga Belitang Jaya menginginkan kepastian hukum atas wilayahnya bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kejelasan batas administratif antara dua kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menggantung selama lebih dari dua dekade.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved