Konflik Tapal Batas OKU Timur OKI
Konflik Tapal Batas OKU Timur-OKI Sumsel Kembali Memanas, Warga Soroti Dugaan Ulah Mafia Tanah
Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak tahun 2005 kembali memanas.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Warga menuntut Mendagri dan Gubernur Sumsel segera menerbitkan regulasi penegasan batas wilayah OKU Timur–OKI.
- Sekitar 800 hektare lahan di dua desa terdampak akibat dugaan pergeseran tapal batas.
- Bupati OKU Timur menerima aspirasi dan berjanji memperjuangkan penyelesaian hingga ke tingkat provinsi dan pusat.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang sudah terjadi sejak 2005 (21 tahun) kembali memanas.
Ratusan warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi di halaman Kantor Bupati OKU Timur, Jumat (13/2/2026).
Aksi tersebut dipimpin Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, Kabupaten OKU Timur dan Koordinator Aksi, Sarkiman.
Massa mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan batas wilayah yang disebut telah berlarut sejak 2005.
Kepala Desa Karya Makmur Sartono menegaskan, warga tidak bersengketa dengan masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI.
Menurutnya, persoalan lebih mengarah pada dugaan permainan oknum mafia tanah yang berkepentingan atas lahan di wilayah tersebut.
“Kami tidak bersengketa dengan warga OKI. Yang kami hadapi adalah oknum mafia tanah yang memiliki kepentingan di wilayah kami. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal batas administratif Kabupaten OKU Timur dan OKI,” tegas Sartono, kepada Jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com pada Jumat (13/2/2026).
Empat Tuntutan Utama
Melalui Bupati OKU Timur, massa menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Pertama, warga mendesak segera diterbitkannya Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penegasan batas wilayah antara OKU Timur dan OKI. Mereka menilai kepastian hukum melalui regulasi resmi menjadi kunci mengakhiri konflik berkepanjangan.
Kedua, Gubernur Sumsel diminta membangun prasasti atau tugu batas wilayah secara permanen di titik perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur) dengan Desa Kampung Baru (Mesuji Makmur, OKI).
Ketiga, warga meminta Bupati OKU Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Batas Wilayah Desa Karya Makmur yang merujuk pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/II/Transm/1984.
Keempat, mereka mendesak Bupati OKI segera menetapkan batas Desa Kampung Baru melalui SK penegasan tapal batas desa.
“Kalau tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Sartono.
Ratusan Hektare Terdampak
Koordinator aksi, Sarkiman, menyebut konflik ini bukan persoalan baru. Ia mengungkap dugaan pergeseran batas wilayah terjadi sejak 2005–2006 dan memicu ketegangan berulang pada 2007, 2010, hingga 2019.
Menurutnya, akibat ketidakjelasan batas administratif tersebut, sekitar 800 hektare lahan terdampak. Masing-masing kurang lebih 400 hektare di Desa Karya Makmur dan 400 hektare di Desa Windusari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Konflik-Tapal-Batas-OKU-Timur-OKI-Sumsel-Kembali-Memanas-Warga-Soroti-Dugaan-Ulah-Mafia-Tanah.jpg)