Konflik Tapal Batas OKU Timur OKI

Konflik Tapal Batas OKU Timur-OKI Sumsel Kembali Memanas, Warga Soroti Dugaan Ulah Mafia Tanah

Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sejak tahun 2005 kembali memanas.

Tayang:
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
PERMASALAHAN TAPAL BATAS -- Ratusan warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Ogan Komering Ulu Timur, Jumat (13/2/2026). Massa mendesak pemerintah segera menetapkan batas wilayah antara Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir yang telah berlarut sejak 2005. 
Ringkasan Berita:
  • Warga menuntut Mendagri dan Gubernur Sumsel segera menerbitkan regulasi penegasan batas wilayah OKU Timur–OKI.
  • Sekitar 800 hektare lahan di dua desa terdampak akibat dugaan pergeseran tapal batas.
  • Bupati OKU Timur menerima aspirasi dan berjanji memperjuangkan penyelesaian hingga ke tingkat provinsi dan pusat.

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Sengketa tapal batas antara Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang sudah terjadi sejak 2005 (21 tahun) kembali memanas. 

Ratusan warga Desa Karya Makmur dan Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, menggelar aksi di halaman Kantor Bupati OKU Timur, Jumat (13/2/2026).

Aksi tersebut dipimpin Kepala Desa Karya Makmur, Sartono, bersama Kepala Desa Windusari, Mulyadi, Kabupaten OKU Timur dan Koordinator Aksi, Sarkiman. 

Massa mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera menuntaskan persoalan batas wilayah yang disebut telah berlarut sejak 2005.

Kepala Desa Karya Makmur Sartono menegaskan, warga tidak bersengketa dengan masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI.

Menurutnya, persoalan lebih mengarah pada dugaan permainan oknum mafia tanah yang berkepentingan atas lahan di wilayah tersebut.

“Kami tidak bersengketa dengan warga OKI. Yang kami hadapi adalah oknum mafia tanah yang memiliki kepentingan di wilayah kami. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal batas administratif Kabupaten OKU Timur dan OKI,” tegas Sartono, kepada Jurnalis Tribunsumsel.com dan Sripoku.com pada Jumat (13/2/2026).

Empat Tuntutan Utama

Melalui Bupati OKU Timur, massa menyampaikan empat tuntutan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Pertama, warga mendesak segera diterbitkannya Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penegasan batas wilayah antara OKU Timur dan OKI. Mereka menilai kepastian hukum melalui regulasi resmi menjadi kunci mengakhiri konflik berkepanjangan.

Kedua, Gubernur Sumsel diminta membangun prasasti atau tugu batas wilayah secara permanen di titik perbatasan Desa Karya Makmur dan Desa Windusari (Belitang Jaya, OKU Timur) dengan Desa Kampung Baru (Mesuji Makmur, OKI).

Ketiga, warga meminta Bupati OKU Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Batas Wilayah Desa Karya Makmur yang merujuk pada SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor DA.593.3/209/II/Transm/1984.

Keempat, mereka mendesak Bupati OKI segera menetapkan batas Desa Kampung Baru melalui SK penegasan tapal batas desa.

“Kalau tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melanjutkan aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Selatan,” ujar Sartono.

Ratusan Hektare Terdampak

Koordinator aksi, Sarkiman, menyebut konflik ini bukan persoalan baru. Ia mengungkap dugaan pergeseran batas wilayah terjadi sejak 2005–2006 dan memicu ketegangan berulang pada 2007, 2010, hingga 2019.

Menurutnya, akibat ketidakjelasan batas administratif tersebut, sekitar 800 hektare lahan terdampak. Masing-masing kurang lebih 400 hektare di Desa Karya Makmur dan 400 hektare di Desa Windusari.

“Intinya kami ingin tapal batas segera ditetapkan sesuai peraturan. Konflik ini sudah terlalu lama dan selalu berulang karena batasnya tidak jelas,” tegas Sagiman.

Ia juga menyinggung lahan yang dipersoalkan disebut-sebut sempat disewakan kepada perusahaan perkebunan tebu, kelapa sawit, dan karet.

Situasi itu, kata dia, memicu gesekan di lapangan, bahkan pernah terjadi kontak fisik antara warga dan pihak yang diduga disewa oknum penguasa lahan pada 2005.

Kepala Desa Windusari, Mulyadi, menambahkan persoalan di wilayahnya memiliki pola yang sama dengan Desa Karya Makmur.

“Di desa kami juga kurang lebih 400 hektare terdampak. Kami bukan hanya memperjuangkan hak tanah masyarakat, tetapi juga memperjuangkan wilayah administratif Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.

Dampak Administratif dan Sertifikat Tanah

Selain konflik sosial, warga juga menghadapi persoalan administratif.

Sartono menjelaskan, sebagian sertifikat tanah warga masih tercatat atas nama Kabupaten OKU kabupaten induk sebelum pemekaran karena diterbitkan pada masa transmigrasi.

Ia berharap jika batas wilayah telah ditegaskan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memfasilitasi proses balik nama dan penyesuaian alamat administrasi menjadi Kabupaten OKU Timur.

Respons Bupati OKU Timur

Bupati OKU Timur, Lanosin, yang menerima perwakilan massa, menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi masyarakat. Ia mengakui persoalan tersebut telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah ada sejak era 1990-an.

Menurut Lanosin, pada masa awal transmigrasi, wilayah SP 1, SP 2, dan SP 3 secara administratif masuk wilayah Kabupaten OKU sebagai kabupaten induk, namun secara geografis berbatasan langsung dengan OKI dan Provinsi Lampung.

“Aspirasi ini akan kami perjuangkan hingga ke tingkat gubernur dan Mendagri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara bijak dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat mengumpulkan data dan bukti pendukung terkait batas wilayah guna memperkuat kajian administrasi dan hukum di tingkat provinsi maupun pusat.

Aksi yang berlangsung tertib dan damai tersebut menjadi penegasan bahwa warga Belitang Jaya menginginkan kepastian hukum atas wilayahnya bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kejelasan batas administratif antara dua kabupaten di Sumatera Selatan yang telah menggantung selama lebih dari dua dekade.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved