Berita OKI

Terinspirasi Game Online, Pemuda di OKI Curi Motor Lalu Nekat Rampas Mobil, Berujung Divonis Penjara

Mengaku terinspirasi dari game Playstation populer Grand Theft Auto (GTA), Rangga pemuda di OKI nekat mencuri motor dan merampas mobil.

Tayang:
Dokumentasi/PN Kayuagung
SIDANG -- Terdakwa Rangga saat menjalani sidang di PN Kayuagung OKI. Rangga divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian yang diakuinya terinspirasi dari Grand Theft Auto (GTA). 

Ringkasan Berita:
  • Rangga pemuda di OKI divonis 1 tahun penjara karena nekat mencuri motor dan merampas mobil yang berujung membuatnya masuk penjara.
  • Diakui Rangga aksinya terinspirasi dari game permainan Playstation populer Grand Theft Auto (GTA).
  • Alasan Rangga mencuri justru menjadi catatan serius bagi Majelis Hakim.

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Mengaku terinspirasi dari game online, seorang pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel bernama Rangga nekat mencuri motor dan merampas mobil yang berujung membuatnya masuk penjara. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara ke terdakwa karena terbukti melakukan pencurian motor di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dalam sidang terbuka untuk umum. Majelis Hakim yang diketuai Yoshito Siburian, SH menyatakan Rangga terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun penjara," tegas Yoshito dalam amar putusan yang diperoleh Tribun Sumsel, Jum'at (6/2/2026) sore.

Dalam perkara pencurian bermula pada Senin (22/9/2025) sekira jam  03.00 WIB.

Baca juga: Tampang 3 Pencuri Emas 23 Suku dan Uang Rp 20 Juta di Ogan Ilir, Meringis Kaki Ditembak Polisi

Sebelumnya sejak sore terdakwa diketahui berjalan kaki dari Kecamatan SP Padang menuju Kecamatan Jejawi.

Dikarenakan kelelahan, Rangga menaiki sebuah rumah panggung yang diduga milik kerabatnya.

Namun, pintu diketuk berkali-kali dan tak ada jawaban, perhatiannya teralih pada sebuah motor Honda Supra X 125 yang tengah terparkir di teras dengan kunci menempel. 

"Tanpa pikir panjang, Rangga  menghidupkan motor tersebut dan membawanya kabur," bebernya.

Meski telah membawa kabur motor, pelarian Rangga tak berjalan mulus. Karena motor yang dicuri tidak memiliki lampu dan terus nekat mengemudi dalam kegelapan menuju Desa Batun.

Dalam kondisi panik. Iapun mencoba menghadang mobil hingga terjadi aksi perebutan kemudi yang dramatis. Insiden berakhir usai mobil hilang kendali dan menabrak pohon pisang. 

"Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung mengamankan terdakwa dan menyerahkannya ke Polsek Jejawi" terangnya.

Hal yang menarik perhatian dalam persidangan pengakuan Rangga menyebut tindakannya terinspirasi dari permainan Playstation populer Grand Theft Auto (GTA). Namun, alasan ini justru menjadi catatan serius bagi Majelis Hakim.

"Meniru perilaku dalam permainan ke dunia nyata bukan alasan pemaaf atau pembenar. Hal ini justru menunjukkan adanya kesengajaan dan keberanian terdakwa lakukan tindak pidana," ujar Hakim Yoshito.

Hakim memberikan pesan psikologis yang mendalam, mengingatkan supaya masyarakat terutama generasi muda mampu membedakan norma hukum di dunia nyata dengan kebebasan di dunia virtual.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved