Berita Pagar Alam

Simpan Ganja 200 Gram, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam

Kronologis penangkapan yaitu dipinggir jalan Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, dua pemuda tampak berdiri mencurigakan.

Tayang:
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sri Hidayatun
Dokumentasi
TERSANGKA - Dua tersangka yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja yaitu  KK (22) dan RD (23) saat diamankan di Mapolres Pagar Alam karena kedapatan menyimpan ganja dengan berat bruto sekitar 200 gram. 
Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua pemuda di Perumnas Griya Abdi Negara 
  • Kedua tersangka yaitu KK (22) dan RD (23). 
  • Keduanya diaman berikut barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 200 gram

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM -  Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua pemuda di Perumnas Griya Abdi Negara karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 200 gram. 

Penangkapan kedua tersangka, Senin (2/2/2026) pukul 22.50 WIB di kawasan Perumnas Griya Abdi Negara Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kedua tersangka yaitu KK (22) dan RD (23). Keduanya diaman berikut barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 200 gram.

Kronologis penangkapan yaitu dipinggir jalan Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, dua pemuda tampak berdiri mencurigakan.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas koran, terselip rapi di pinggang salah satu pemuda.

"Tak hanya itu, polisi juga menyita satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengungkapkan.

Dikatakan Kapolres penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga yang resah karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi. 

Baca juga: Polres Pagar Alam Gelar Operasi Keselamatan Musi 2026 2-15 Februari 2026, Jadikan Jalan Ruang Aman

"Mendapatkan informasi warga tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke TKP. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja dari salah satu terduga pelaku," kata ujar Iptu Doris.

Ditambahkannya, pihaknya terus berkomitmen menjaga Pagar Alam dari ancaman narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting, karena sinergi inilah yang membuat pengungkapan kasus bisa berjalan cepat," tambahnya 

Saat inu kedua pemuda tersebut telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sembari melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved