Berita Ogan Ilir

Daftar Rincian Dana Desa 2026 Kecamatan Kandis Ogan Ilir, Santapan Barat Paling Tinggi

Daftar rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
JALAN LONGSOR - Kendaraan melintasi titik jalan longsor di Desa Pandan Arang, Sabtu (31/1/2026) pagi. Pandan Arang merupakan salah satu desa di Kecamatan Kandis yang menerima dana desa untuk tahun ini. Foto : TribunSumsel.com dan Sripoku.com 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Daftar rincian dana desa untuk seluruh desa di Kabupaten Ogan Ilir telah diumumkan.

Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rincian dana desa tahun anggaran 2026 disusun, menindaklanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.

Berikut ini rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir yakni Kandis yang terdapat 12 desa.

1. Desa Kandis I : Rp 269.369.000

2. Desa Kandis II : Rp 254.794.000

3. Desa Kumbang Ilir : Rp 230.711.000

4. Desa Kumbang Ulu : Rp 260.015.000

5. Desa Lubuk Rukam : Rp 249.301.000

6. Desa Lubuk Segonang : Rp 265.459.000

Baca juga: Daftar Rincian Dana Desa 2026 Kecamatan Rantau Alai Ogan Ilir, Desa Mekar Sari Paling Tinggi

7. Desa Miji : Rp 270.669. 000

8. Desa Muara Kumbang: Rp 253.666.000

9. Desa Pandan Arang : Rp 249.060.000

10. Desa Santapan Barat : Rp 325.750.000

11. Desa Santapan Timur : Rp 276.636.000

12. Desa Tanjung Alai : Rp 224.267.000

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.

"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.

"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.

Baca berita lainnya di google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved